Sidang Kasus Narkoba Amar Zoni Singgung Dugaan Kekerasan Saat Diperiksa

Sidang kasus narkoba Amar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat [ft strateginews.id]

STRATEGINEWS.id, Jakarta – Aktor Amar Zoni menjalani sidang secara langsung dalam kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis [18/12/2025].

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. JPU menghadirkan lima orang saksi dari kepolisian dan saksi dari Lapas Salemba.

Sidang dibuka dengan pengecekan kehadiran para pihak sebelum majelis hakim memanggil satu per satu saksi yang diajukan jaksa penuntut umum. Pada pukul 11.10 WIB, majelis hakim mengambil sumpah para saksi sebelum pemeriksaan dimulai.

Suasana sidang sempat menegang saat Ammar Zoni menunjukkan rasa tidak puas terhadap keterangan saksi, seorang petugas rutan bernama  Arga. Ia merasa saksi beberapa kali mengabaikan pertanyaan mengenai penggeledahan.

“Bapak saksi, tolong diingat-ingat baik-baik. Waktu Bapak saksi menggeledah kamar saya, posisi saya ada di atas atau di bawah?” ujar Ammar Zoni di tengah persidangan.

Saksi terlihat grogi dan agak berbelit belit, dan sering lupa. Ketidakpastian ingatan saksi diduga karena rentang waktu yang cukup lama antara kejadian dan persidangan yang dihadapi. Peristiwa penggeledahan tersebut diketahui terjadi pada Januari 2025, sementara persidangan baru bergulir di bulan Desember tahun ini.

Amar Zoni mencoba menggali lebih dalam apakah saksi benar-benar melihat dirinya memegang barang bukti atau tidak di lokasi kejadian.

“Di saat itu saya masih ada di posisi TKP (dalam sel) atau Bapak sudah membawa saya ke depan?” tanya Ammar Zoni lagi kepada saksi.

Namun, saksi berulang kali mengaku tidak ingat detail posisi para penghuni sel saat penggeledahan berlangsung. Hal ini membuat Ammar Zoni terlihat kesal dan kecewa karena saksi dianggap memberikan keterangan yang menggantung terkait keberadaannya di dalam kamar dan keberadaan bukti.

“Nah itu poin-poin pentingnya yang lupa, itu yang jadinya lucu gitu lo. Kiita kan mencari kebenaran dan keadilan di sini karena ini nasib kita Pak. Bapak sudah disumpah di bawah Al-Qur’an,” Ammar Zoni mengingatkan.

Dugaan Kekerasan dan Disetrum Saat Diperiksa

Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni mengungkap adanya dugaan kekerasan dan tekanan psikis saat interogasi dalam sidang kasus narkoba.

Ammar Zoni , menyinggung dugaan perlakuan kekerasan yang dialaminya setelah diamankan dalam perkara tersebut.

Pernyataan tersebut muncul ketika Ammar mengajukan pertanyaan kepada saksi Arif Budianto, anggota kepolisian dari Polsek Cempaka Putih. Ammar mempertanyakan perlakuan yang ia terima saat memberikan keterangan kepada penyidik

“Apakah memang ada bukti yang jelas kalau saya menyampaikan seperti yang tadi dikatakan? Seratus gram? Apakah bisa dibuktikan memang barangnya ada?” ucap Ammar di persidangan.

Ammar menyinggung dugaan perlakuan kekerasan yang dialaminya selama proses pemeriksaan.

“Bapak sudah disumpah. Kami berlima bisa bersaksi. Apakah tidak ada penyetruman, tidak ada pemukulan, tidak ada penekanan? Kami berlima meminta Yang Mulia menghadirkan CCTV dari pihak rutan tanggal 3 Januari,” ungkap Ammar.

Namun, ia menegaskan pengakuan itu dilakukan di bawah tekanan psikis.

“Pengakuan saya memang seperti yang ada di video, tetapi pengakuan itu berdasarkan tekanan. Tekanan yang CCTV-nya bisa membuktikan semuanya,” kata Ammar.

“Tidak ada penyentruman? Tidak ada penekanan? tidak ada pemukulan? Ini kami berlima kami bisa minta tolong Yang Mulia hadirkan CCTV, karena di situ ada CCTV. Kami dibawah tekanan, dipukul, dan disetrum, dipaksa untuk mengaku,” ujar Ammar.

Arif bersikukuh membantah tuduhan tersebut. “Kami pastikan tidak ada kekerasan itu,” klaim dia.

Ammar meminta majelis hakim menghadirkan rekaman kamera pengawas untuk membuktikan klaimnya. Ia menyebut pemeriksaan berlangsung pada 3 Januari 2025 di lokasi yang menurut dia dilengkapi CCTV.

[jgd/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *