Mantan Kades Tolok Inisial S Ditahan Kejaksaan Negeri Landak

Oplus_131072

STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar- Kejaksaan Negeri Landak melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Landak kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Landak dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Tolok Tahun Anggaran 2022 Kamis Tanggal 18 September 2025

Kasus ini berawal dari Laporan Kepolisian Nomor: 11/VII/2023/SPKT/Res Landak/Polda Kalbar tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Tolok periode 2020–2026
berinisial S.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Landak dan investigasi lanjutan, ditemukan adanya kegiatan fiktif serta penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Inspektorat Kabupaten Landak mencatat adanya kerugian keuangan desa/negara sebesar Rp.683.400.000,- (enam ratus delapan puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).

Kepala Desa Tolok berinisial S, telah diberhentikan sementara melalui SK Bupati Landak Nomor 180/DPMPD/2023
tanggal 1 Maret 2023, dan akhirnya diberhentikan definitif berdasarkan SK Bupati Nomor 275/DPMPD/2023 tanggal 3 Mei 2023 setelah gagal mengembalikan kerugian negara dalam jangka
waktu yang diberikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Landak terus berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum yang
transparan, profesional dan berkeadilan. Kepala Kejaksaan Negeri Landak juga menghimbau kepada seluruh perangkat desa untuk mengelola dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan dari rilis Kejaksaan yang diterima media ini 25 September 2025.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini merupakan bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Landak dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk
disalahgunakan” tegasnya.

Tersangka berinisial S telah kami terima bersama dengan barang bukti dari penyidik Polres Landak untuk selanjutnya kepada yang bersangkutan kami lakukan penahanan dan kami juga segera menyusun surat dakwaan serta akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana wewenang kami selaku Penuntut Umum,” jelas Ruslan.

(Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *