Berita  

Soal Trasfer Data Pribadi Masyarakat ke AS, Ini Penjelasan Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional

Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Elka Pangestu [Foto pdv.co.id]

STRATEGINEWS.id, Jakarta – Isu transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat (AS) muncul sebagai bagian dari kesepakatan perdagangan bilateral yang diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025.

Kesepakatan ini mencakup poin mengenai kepastian hukum untuk transfer data pribadi dari Indonesia ke AS, dengan AS diakui sebagai yurisdiksi yang memiliki perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia.

Namun, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa transfer data ini tidak dilakukan sembarangan dan terbatas pada data komersial, bukan data pribadi individu atau data strategis.

Mari Elka Pangestu, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional angkat bicara meluruskan kabar yang beredar di masyarakat mengenai data pribadi yang bisa ditransfer ke Amerika Serikat, setelah kesepakatan tarif impor.

Menurut Mari Elka Pangestu dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (24/7/2025), terkait isu yang beredar mengenai data pribadi, penting untuk diluruskan bahwa Pemerintah Amerika Serikat tidak meminta pengecualian dari ketentuan hukum Indonesia yang berlaku mengenai perlindungan data pribadi.

“Yang diminta adalah kepastian terkait mekanisme dan prosedur kebolehan transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia,” katanya, Kamis.

Ia juga menjelaskan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia pada dasarnya memang memperbolehkan transfer data pribadi ke luar negeri—tidak hanya ke Amerika Serikat—selama memenuhi persyaratan tertentu.

Ketentuan ini sejalan dengan praktik dan standar internasional, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa.

Sehingga, kata dia, baik ada maupun tanpa adanya negosiasi dengan pihak mana pun, hukum Indonesia dan praktik global memang membuka ruang bagi transfer data pribadi lintas negara, asalkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Permintaan kepastian dari AS pada dasarnya menyangkut perlunya prosedur yang jelas dan pasti dalam melakukan transfer data tersebut—yang tengah disiapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU PDP, dan kini berada pada tahap finalisasi,” ujarnya.

Mari Elka kembali menegaskan, tidak ada penyerahan data pribadi dari Pemerintah Indonesia kepada pihak mana pun di luar negeri dan Amerika Serikat tidak meminta pengecualian terhadap peraturan yang berlaku terkait data pribadi.

Senada juga disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Disampaikan Airlangga, bahwa data pribadi tetap dikelola di bawah hukum nasional dan hanya untuk kepentingan komersial, seperti pengawasan komoditas sensitif (misalnya, gliserol sawit). Koordinasi lebih lanjut antara Kementerian Komunikasi dan Digital dengan Kemenko Perekonomian sedang dilakukan untuk memastikan implementasi yang sesuai

Koordinasi lebih lanjut antara Kementerian Komunikasi dan Digital dengan Kemenko Perekonomian sedang dilakukan untuk memastikan implementasi yang sesuai.

[jgd/rel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *