Foto: Ivan Yustiavandana.
STRATEGINEWS.id, Medan — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, sebanyak 571 ribu rekening penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi judi online (judol), bahkan pendanaan teroris. PPATK memastikan rekening tersebut diblokir.
“Iya (langsung diblokir). Jika terkait bansos, sudah terverifikasi berdasarkan NIK. Mau sadar atau tidak, intinya uang bansos tidak boleh dipakai judol,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada pers, Sabtu (12/7/2025).
Ivan menyebutkan, ratusan ribu data penerima bansos tersebut memang masih terus diverifikasi ulang. Bahkan, katanya, sejumlah penerima bansos yang sebelumnya terindikasi menyimpang sudah mulai mengurusnya ke bank.
“Memang saat ini sedang diverifikasi. Ada banyak pemilik rekening datang ke bank dan sudah dibuka rekeningnya,” katanya.
PPATK sebelumnya menyampaikan, sekitar 500 ribu penerima bansos terindikasi terlibat judol. Adapun nilai transaksi dari aktivitas tersebut mencapai hampir Rp 1 triliun.
Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya baru menganalisis penerima bansos dari satu bank. Dari nomor induk kependudukan (NIK) bansos, terlibat main judi online, tindakan pidana korupsi, hingga pendanaan terorisme.
“Ya kami masih. Baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kami cocokkan NIK-nya. Ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judol. Ya, itu 500 ribu sekian. Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan yang pendanaan terorisme ada,” kata Ivan kepada awak media, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis barusan, seperti dikutip dari detikNews, Sabtu (12/7/2025) malam.
(KTS/rel)












