Polda Sumut bekuk pasutri kurir 100 kg sabu di Pelabuhan Merak Banten

Teks foto: Polda Sumut menggelar konferensi pers pengungkapan 100 kilogram sabu

STRATEGINEWS.id, Medan — Ditresnarkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) menggagalkan peredaran 100 kilogram (kg) sabu. Empat orang ditangkap, dua di antaranya pasangan suami istri.

“Tersangka inisial SUT dan tersangka KAM merupakan suami istri,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Minggu (18/5/2025).

SUT dan KAM ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, pada 30 April 2025. Mereka diringkus saat membawa 28 kg sabu dari Medan ke Jakarta dan dijanjikan upah Rp 300 juta untuk sekali pengiriman.

Total ada 4 tersangka jaringan narkoba yang ditangkap dalam operasi ini. Selain SUT dan KAM, polisi menangkap dua tersangka lainnya, yakni perempuan inisial CT dan laki-laki inisial ZUL.

Penggerebekan berlangsung di empat lokasi, yakni di sebuah hotel di Jalan Sei Belutu Medan, parkiran supermarket di Jalan Gatot Subroto, sebuah rumah kontrakan di Komplek Tasbih I, dan Pelabuhan Merak, Banten. Keempatnya ditangkap dalam operasi sejak 28 April 2025.

Pengungkapan bermula dari penangkapan CT pada 28 April 2025. Dari perempuan itu, polisi menemukan 33 kg sabu yang disembunyikan dalam kompartemen rahasia mobil.

Menurut Calvijn, CT direkrut seorang buronan berinisial BOB dan menerima bayaran Rp 80 juta untuk tiap pengiriman. Sejak Februari, dia telah empat kali membawa sabu ke Jakarta.

“Dia bukan pemain baru. Tugasnya merekrut kurir dan memastikan mobil tiba dengan selamat,” kata Calvijn.

Setelah menangkap CT, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka ZUL yang hendak mengambil mobil berisi sabu. Di rumah kontrakan ZUL di Komplek Tasbih I, polisi menemukan 39 kg sabu, mesin pres plastik, dan tumpukan bungkus kopi kosong. Dia disebut-sebut sebagai pengemas sabu sebelum dikirim.

“ZUL dikendalikan oleh buronan lain berinisial Tong,” ujar Calvijn.

ZUL diminta menyewa rumah, lalu pergi liburan. Saat kembali, mobil berisi sabu 100 kg sudah terparkir di depan rumah.

Pengungkapan kasus terus berkembang hingga akhirnya polisi menangkap pasutri SUT dan KAM. Keduanya ditangkap dengan barang bukti 28 kg sabu, di Pelabuhan Merak, Banten, seperti dikutip dari detikNews, Selasa (20/5/2025) pagi.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *