Terungkap, tersangka narkoba dan pemilik media online di Simalungun acap berkomunikasi

Teks foto: Ilustrasi dua orang sedang berkomunikasi.

STRATEGINEWS.id, Medan — Polres Simalungun mengendus adanya skenario antara Pipi, tersangka pengedar narkoba, dengan pemilik media online berinisial T untuk kepentingan pemberitaan yang dianggap menyudutkan kepolisian. Temuan ini terbongkar dari ponsel milik tersangka yang disita polisi sebagai barang bukti.

Fakta terbaru kemudian diungkap kepolisian bahwa tersangka Pipi dan T tercatat intens berkomunikasi. Temuan ini didapati polisi dari ponsel maupun keterangan tersangka Pipi.

“Seringkali (Pipi dan T) komunikasi. Kami lagi bongkar (periksa) dulu handphone-nya. Kami bawa dulu ke apa…supaya dibongkar dulu,” kata Kasat Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait, yang dihubungi pers, Minggu, 18 Mei 2025.

AKP Henry menyampaikan soal kedekatan tersangka dan pemilik media didapati dari bukti-bukti yang dimiliki. Polisi menyebutkan, hal ini sebagai bentuk adanya kolaborasi tersangka dan pemilik media daring yang memuat berita negatif.

“Ya itu kan keterangan tersangka dan didukung bukti-bukti percakapan di handphone-nya. Semua ada foto-fotonya, percakapan chat. Itu yang kami apakan (bukti kolaborasi),” katanya.

AKP Henry enggan memberi keterangan lebih lanjut ketika ditanya tentang pertemuan secara langsung tersangka dan pemilik media online. Sebaliknya, dia malah mewawancarai awak media.

“Enggak, saya tanya dulu. Abang kenal gak sama Pipi dan pernah gak komunikasi sama dia? Kalo enggak pernah berarti Abang amanlah,” katanya.

Terungkapnya persekongkolan ini berawal dari tertangkapnya Pipi Indriyani (23) dan Dedy Syahputra (35) alias Toples, Kamis, (15/5/2025). Dari keduanya, polisi menyita total 37,38 gram sabu, handphone, timbangan digital, uang tunai, serta perlengkapan pengemasan narkoba.

AKP Henry Salamat Sirait, Minggu (18/5/2025), menjelaskan, pihaknya menemukan jejak digital percakapan Pipi dan pemilik media berinisial T, termasuk di dalamnya pengiriman foto Suro dan Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Froom Pimpa Siahaan.

Pemberitaan di media online milik T pada 12 dan 13 Mei 2025, disebutkan memuat narasi Ipda Froom Siahaan melakukan pembiaran terhadap seorang residivis narkoba, Dedi Sanjaya alias Suro.

Tujuan pemberitaan diduga sebagai upaya Pipi untuk menjatuhkan Suro, rival bisnisnya dalam jaringan narkoba serta menyudutkan kepolisian.

“Setelah bebas dari penjara April lalu, Suro menghentikan pasokan narkoba ke Pipi, yang membuat Pipi kehilangan akses memperoleh narkoba. Pipi lalu bekerja sama dengan T membuat berita negatif untuk menjatuhkan Suro,” jelas AKP Henry.

Polres Simalungun juga akan melaporkan media bersangkutan ke Dewan Pers terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

“Penyidikan terhadap Pipi dan Dedy terus dikembangkan, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan peran pemilik media dalam penyebaran informasi yang dapat menyesatkan. Kami berkolaborasi dengan Sie Humas Polres Simalungun untuk melaporkan kejadian ini ke Dewan Pers,” terang Kasat, seperti dikutip dari sinata.id, Senin (19/5/2025) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *