STRATEGINEWS.id, Medan — JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Isti Risa Yazir SH dan Chris Agave SH, menuntut mati dua terdakwa bandit narkoba jenis sabu dan pil ekstasi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/5/2025).
Kedua terdakwa (berkas terpisah-red), yang dituntut mati secara bersamaan oleh JPU, Muhammad Fauzi (31) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, dan Kiki Rezeki Siregar (30) warga Jalan Damai, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai. Sedangkan Syawaluddin ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Ditresnarkoba Poldasu pada 25 September 2024.
Disebutkan, dari terdakwa berhasil diamankan 15 bungkus plastik teh cina warna gold merek guanyinwang berisi sabu seberat 15.000 gram netto, 14 bungkus plastik teh cina warna hijau merek guanyinwang berisikan sabu seberat 14.000 gram netto, 10.000 butir pil ekstasi warna merah, 5.000 butir pil ekstasi warna merah, 5.000 butir pil ekstasi warna kuning, 10.000 pil ekstasi warna kuning, 9.000 pil ekstasi warna biru merek kenzo serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 5050 ALA yang dikendarai terdakwa Muhammad Fauzi dan 1 unit mobil Honda Brio warna putih BK 1521 HY yang dikendarai terdakwa Kiki Fauzi Siregar.
Kronologi Penangkapan
Awalnya, pada 25 September 2024, terdakwa M Fauzi dihubungi Syawaluddin (DPO) melalui aplikasi panggilan Whatsapp untuk mengambil paket narkoba dari terdakwa Kiki Fauzi Siregar di kawasan CBD Polonia Medan. Diduga, aksi kedua terdakwa telah terendus oleh petugas. Sebelum serah terima paket narkoba tersebut, keduanya ditangkap petugas.
Terdakwa Muhammad Fauzi ditangkap tak jauh dari TKP, sedangkan terdakwa Kiki Fauzi Siregar ditangkap di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, bersama barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang ditemukan dari mobil Brio yang dikendarai terdakwa.
Terpisah, Kasi Intel (Kepala Seksi Intelijen) Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Setiawan Barus SH, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/5/2025), membenarkan kedua terdakwa dituntut mati.
“Iya, kedua terdakwa tadi secara bersamaan dituntut mati oleh JPU,” ucapnya singkat, seperti dikutip dari medanposonline.com, Jumat (9/5/2025) siang.
(KTS/rel)