Wah, scammer trading kripto gunakan AI gaet korban via video tutorial

Teks foto: Konferensi pers kasus penipuan kripto di Polda Metro Jaya.

STRATEGINEWS.id, Medan — Polisi mengungkap cara tersangka kasus penipuan daring dengan modus jual-beli saham atau kripto internasional untuk meyakinkan para korban. Mereka membuat video tutorial tetapi diduga menggunakan artificial intelligence (AI).

“Korban tersebut diyakinkan untuk mendapatkan pengajaran terlebih dahulu. Nanti ada seseorang yang sudah direkam secara video, atau pun kami duga merupakan teknologi artificial intelligence (AI). Sebenarnya bukan wajah yang real tapi seolah-olah bisa berbicara langsung,” kata Dirsiber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu kepada pers, Jumat (2/5/2025).

Roberto mengatakan, para tersangka menyasar para korban melalui Facebook. Mereka mengajak para korban untuk melakukan jual- beli kripto dengan keuntungan tinggi hingga 150 persen dari modal yang ditanamkan.

“Sebuah cara untuk mereka menarik, yang kemudian nanti ketika korban melakukan top-up atau menambah jumlah modalnya, ini akan mendapatkan keuntungan yang nilainya sampai dengan 150 persen,” ujarnya.

Roberto menyebutkan, mulanya pelaku memberikan keuntungan 150 persen tersebut. Namun, saat korban membeli lagi saham, modal dan keuntungan tersebut tak kunjung didapatkan.

“Kemudian akan ditawarkan, mau nggak menjadi grup yang eksekutif dengan nilai limit minimal Rp 1 miliar atau 100 ribu mata uang Singapura atau mata uang dollar. Jadi, itu yang mereka tawarkan sehingga korban melakukan top-up. Setelah itu mulai penipuan-penipuan yang berlaku disampaikan,” jelasnya.

Diketahui, sejauh ini ada delapan korban yang tersebar di Jakarta, Jawa Timur, hingga Yogyakarta dalam kasus tersebut. Total kerugian kasus penipuan daring dengan modus jual-beli saham atau kripto internasional itu lebih dari Rp 18 miliar.

Kedua tersangka sudah ditangkap. Mereka ialah SP, warga negara Indonesia, dan YCF, yang merupakan warga negara Malaysia.

Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), seperti dikutip dari detikNews, Sabtu (3/5/2025) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *