STRATEGINEWS.id, Medan — Polisi mengungkap peredaran narkoba di klub malam di kawasan Pematang Siantar, Sumatra Utara, dilakukan secara terstruktur dan terorganisir. Bisnis narkoba tersebut memiliki manajemen sendiri di tingkat bandar hingga pengedar.
“Mereka ini sudah terstruktur dan terorganisir. Ada manajemennya sendiri yang mengelola, mulai bandar sampai ke level pengedar,” ujar Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, saat dihubungi, Sabtu (3/5/2025).
Bisnis narkoba ini melibatkan manajer klub malam berinisial JS (36). Namun, dalam struktur organisasi pengelolaan narkoba, tersangka JS ada di bawah kendali tersangka GP.
“JS ini memang manajer di klub malam itu, termasuk yang mengelola narkoba. Tetapi, secara struktur, dalam bisnis ini, dia ini ada di bawah tersangka GP,” katanya.
Tersangka GP adalah teknisi di klub malam tersebut. Dia bersama tersangka JS mengelola bersama peredaran narkoba di klub malam tersebut.
“GP ini teknisi, yang megang elektronik semacam itulah. Tetapi dia ini bisa dikatakan otaknya. Dia sama-sama dengan tersangka JS mengelola narkoba di situ, tetapi uang hasil peredaran narkoba itu disetorkan oleh JS kepada GP ini,” jelas Calvijn.
Uang hasil penjualan narkoba di klub malam tersebut ditampung di rekening tersangka RT, yang juga operator di klub malam tersebut.
Bisnis narkoba di klub malam yang meliputi bar, karaoke, dan lounge itu digerebek pada Minggu, 27 April 2025. Peredaran gelap narkoba di klub malam itu digerebek setelah polisi mendapat informasi adanya transaksi yang dilakukan secara masif di klub malam sekaligus hotel itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian, klub malam tersebut menjual narkoba secara terang-terangan. Peredaran narkoba dilakukan secara masif dan terbuka kepada para pengunjung.
“Awalnya dengan banyaknya aduan masyarakat dan informasi masifnya peredaran narkoba di THM Studio 21 dengan cara terbuka menawarkan ke pengunjung dengan harga Rp 300 ribu,” ujar Jean Calvijn.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka yang semuanya adalah laki-laki. Berikut ini identitas dan peran kelima tersangka tersebut:
1. RS (38) selaku sekuriti sekaligus pengedar
2. JS (36) berperan sebagai manajer dan bandar
3. AT berperan sebagai penghubung pembelian ekstasi, ditangkap di Medan
4. GP selaku teknisi dan bandar narkoba
5. RT selaku operator, pemilik rekening penampung hasil penjualan ekstasi
Polisi masih melakukan pengembangan terkait dengan peredaran narkoba di klub malam tersebut. Sementara itu, lokasi telah disegel polisi, seperti dikutip dari detikSumut, Sabtu (3/5/2025) malam.
(KTS/rel)












