Penulis: Praktisi Hukum dan Pemerhati Kebijakan Public Nidia Chandra, SH
Fenomena pada Hibah Sekolah Mujahidin di Kejati Kalbar masih menjadi perhatian public di Kalbar, Hibah yang diberikan terus menerus ke Sekolah Mujahidin yang terjadi di Provinsi Kalbar, dengan alasan-alasan yang memiliki Resiko Sosial sebagaimana tulisan saya sebelumnya Resiko Sosial yang dimaksud adalah tentang pertimbangan memberikan hibah berturut-turut kepada Sekolah Mujahidin untuk pembangunan gedung sekolah tersebut.
Semua berawal dari persoalan daya tampung pelajar SMA sederajat di Kota Pontianak yang masih sangat kurang, dari data yang ada, menurut Pemprov setiap tahun jumlah lulusan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pontianak mencapai sebanyak 12.400-an pelajar.
Dalam pemberian Hibah, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560).
Pada tanggal 30 Desember 2020 permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah beserta perubahannya hingga Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah dicabut dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan Hibah masuk dalam Belanja operasi, belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
Belanja hibah diberikan kepada badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan
Memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Penganggaran belanja hibah dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait.
Untuk belanja hibah yang bukan merupakan urusan dan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah, dianggarkan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja hibah diberikan kepada Badan dan Lembaga, yang Berbadan Hukum Indonesia: yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangundangan;
Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit: a) peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan; b) bersifat tidak wajib, tidak mengikat; c) tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali: dan d) memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. e) memenuhi persyaratan penerima hibah.
Penjabaran tentang tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali: adalah Kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; Badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; Partai politik dan/atau Ditentukan lain oleh peraturan perundang undangan;
Dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang merupakan dampak dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, atau bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
Sedangkan penjelasan kondisi Keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.
Dari argument yang berkembang munculah argument yang mendasarkan Pemberian Hibah Sekolah Mujahidin Kepdirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
Bahwa Kepdirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid, merupakan tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid mengenai batasan atau parameter kualifikasi Pembinaan dan pengelolaan manajemen Masjid berdasarkan tipologi dan perkembangannya, ditinjau dari aspek idarah (manajemen), imarah (kegiatan memakmurkan), dan riayah (pemeliharaan dan pengadaan fasilitas).
Sedangkan dikatakan Tipologi Masjid (struktur, sektoral, teritorial dan sejarah) dan perkembangannya adalah pengelompokan berdasarkan tipe Masjid berdasarkan kriteria atau persyaratan yang dimilki sebuah Masjid untuk ditetapkan, yang diantaranya Tipologi Masjid dibagi Masjid Negara, Masjid Nasional, Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami’, Masjid Bersejarah, dan Masjid di tempat Publik.
Khusus Masjid Mujahidin di tetapkan menjadi Masjid Raya karena telah memilki kriteria masjid yang berada di Ibu Kota Provinsi, ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagai Masjid Raya, dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Pemerintahan Provinsi dengan kriteria:
Dibiayai oleh Pemerintah Provinsi melalui APBD dan dana masyarakat; Berfungsi sebagai pembina Masjid Agung yang ada diwilayah provinsi;
Kepengurusannya ditetapkan oleh Gubernur atau yang mewakilinya atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kernenterian Agama Provinsi berdasarkan usulan jamaah/ masyarakat;
Menjadi contoh dan rujukan masjid yang ideal dalam wilayah provinsi;
Memiliki fasilitas/bangunan penunjang seperti kantor, bank syariah, toko, aula, hotel atau penginapan, poliklinik, sekolah atau kampus;
Memiliki nilai budaya, arsitektur nasional dan memiliki potensi sebagai tempat tujuan wisata, baik domestik maupun mancanegara;
Memiliki nilai sejarah kebangsaan.
Bahwa artinya jika sebuah Masjid ditentukan Tipologinya masuk dalam ketegori yang mana, maka sudah pasti Masjid tersebut sudah memenuhi kriteria dan fasilitas yang ada sesuai kriteria yang dimaksud dalam Kepdirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
Bahwa jika Yayasan Mujahidin dalam hal ini Masjid Raya Mujahidin memilki fasilitas sekolah yang orientasinya adalah mencari laba apalagi membangun kios-kios kecil untuk mendapatkan keuntungan sewa, dan hal tersebut di support dengan hibah yang berturut-turut.
Menurut saya argument ini menyesatkan public, karena Aturan Hibah sudah sangat jelas berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara tegas menyatakan Belanja Hibah diberikan kepada Badan dan Lembaga, yang Berbadan Hukum Indonesia: yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang undangan, bukan KEPADA BERBADAN HUKUM YANG ORIENTASINYA MENCARI KEUNTUNGAN ATAU LABA.
Jika dari banyaknya argument yang beredar bahwa pemberian hibah secara berturut-turut tidak ada masalah terhadap fasilitas yang ada pada Masjid Raya Mujahidin, maka jika Masjid Raya Mujahidin memilki fasilitas Hotel, dimana Hotel tersebut dipastikan orientasinya adalah mencari laba atau keuntungan, maka tidak ada masalah jika pemerintah Daerah Provinsi Kalbar memberikan bantuan Hibah berturut-turut terhadap Hotel tersebut yang nyata-nyatanya fasilitas Hotel tersebut orientasinya mencari laba atau keuntungan, jika argumentasinya sama maka argument tersebut dapat dianggap menyesatkan public.
Bahwa apa lagi diketahui secara jelas, Yayasan Pendidikan Mujahidin berbeda dengan Yayasan Masjid Raya Mujahidin yang bisa dipastikan kedua Yayasan tersebut memilki AD/ART masing masing dan AHU yang berbeda juga pastinya, sehingga jika Hibah kepada Masjid Raya Mujahidin maka tidak bisa dianggap sama dengan hibah kesekolah Mujahidin yang pastinya berbeda Yayasan artinya berbeda pula pertanggungjawaban hukumnya serta sekolah Mujahidin dipastikan berdiri dan tunduk dibawah UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bukan tunduk dibawah Kepdirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid, dimana jelas bahwa Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara tegas menyatakan Belanja Hibah diberikan kepada Badan dan Lembaga, yang Berbadan Hukum Indonesia: yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangundangan, bukan KEPADA BERBADAN HUKUM YANG ORIENTASINYA MENCARI KEUNTUNGAN ATAU LABA. Dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tidak ada pengaruhnya terhadap Kepdirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid, dua aturan hukum yang berbeda subjek hukumnya dan objek hukumnya, sehingga jika argumentasi yang beredar menjadikan Kepdirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid sebagai dasar acuan hibah karena sekolah adalah fasilitas Masjid raya Mujahidin adalah sebuah penyesatan hukum kepada publik.
Untuk mengkrucutkan agar tidak melebar jauh terhadap permasalahan maka saya membuat pertanyaan dan biar public yang berpendapat agar permasalahan hibah dari Pemprov Kalbar yang diberikan terus menerus ke Sekolah Mujahidin, berdasarkan Kepdirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
Apakah dalam berdirinya serta menjalankan kegiatan Sekolah Mujahidin sebagai fasilitas dari Masjid Raya Mujahidin tunduk atas UU Yayasan atau UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional?
Apakah Sekolah Mujahidin sebagai fasilitas Masjid Raya Mujahidin bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah? Apakah alasan pemberian hibah secara terus menerus ke Yayasan
Pendidikan Mujahidin yaitu Sekolah Mujahidin, selama 3 tahun sudah sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah? Jika sudah mendapatkan jawabannya masing-masing, maka 2 pertanyaan terakhir.
Apakah patut jika semua fasilitas Tipologi Masjid Raya Mujahidin seperti kantor, bank syariah, toko, aula, hotel atau penginapan, poliklinik, sekolah atau kampus diberikan Hibah secara berturut-turut, padahal orientasi fasilitas tersebut adalah mencari keuntungan atau laba ?
Jika ada kesalahan apakah kesalahan tersebut dikategorikan kesalahan administrasi atau Perbuatan Melawan Hukum?
Demikian tulisan analisis menurut pendapat saya sebagai praktisi hukum dan pemerhati kebijakan public NIDIA CANDRA,S.H semoga tulisan tersebut membuat terang dan dapat menjadi pemikiran sudut pandang yang objektif dan tetap pada adigium Praduga tidak bersalah (Presumption of innocence).








