Tiga pengedar sabu dibekuk Polres Karo di SPBU Kacaribu, 1 ditembak

Teks foto: Ketiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu, EP, SA, dan ARB di Mapolres Karo.

STRATEGINEWS.id, Medan — Tiga pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Satresnarkoba Polres Tanah Karo di sekitar SPBU Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Minggu (23/3/2025).

Berdasarkan keterangan tertulis Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, yang diterima pers dari Seksi Humas Polres Tanah Karo, Rabu (2/4/2025), menerangkan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan pembuntutan terhadap para pelaku.

Dari tangan ketiga tersangka, EP (38), SA (33), dan ARB (32), yang berasal dari Kecamatan Kutabuluh dan Tiganderket, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 36,33 gram, 11 kaca pyrex, satu unit mobil Avanza BK 1529 SD, serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi sabu-sabu.

Dalam proses penangkapan itu, salah satu tersangka, EP, mencoba melawan petugas sehingga pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Ketika digeledah, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam mobil Avanza yang digunakan para tersangka

Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 serta pasal 132 Undang Undang Narkotika,dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Rabu (2/4/2025) pagi.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *