STRATEGINEWS.id, Bogor – Sebuah mobil pick-up pengangkut tabung LPG 12 kg ditahan oleh Polsek Cileungsi pada Jumat (28/3/2025) pukul 10.00 WIB di sekitar SMPS Suryakencana, arah Cileungsi.
Insiden ini terjadi saat Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, S.H., mencegat kendaraan berwarna hitam dengan nomor polisi B 9036 FVD yang tengah melintas di Jl. Transyogi menuju Flyover Cileungsi.
Saat dihentikan, sopir kendaraan berinisial A (28) tampak panik dan meninggalkan mobilnya. Ia sempat melihat Kapolsek yang mengenakan seragam, serta dua wanita di dalam sebuah sedan merah yang diduga ikut memepet dan menghalanginya.
Pemilik kendaraan, JN (38), mendatangi Mapolsek Cileungsi pada Sabtu (29/3/2025) dan menerima Surat Tanda Penerimaan Nomor SPT/29/III/2025/Reskrim terkait penahanan kendaraannya yang membawa 84 tabung LPG 12 kg. Ia kemudian diminta untuk menghadirkan sopirnya pada Minggu (30/3/2025) pukul 10.00 WIB.
Namun, saat pemilik kendaraan datang bersama sopir sesuai permintaan, Kapolsek dan penyidik tidak berada di tempat. Di halaman parkir Mapolsek, terlihat sedan merah yang sebelumnya ikut dalam pencegatan, tetapi kemudian menghilang. Hal ini memunculkan dugaan bahwa Kapolsek sengaja menghindari kehadiran wartawan yang datang untuk meminta klarifikasi.
Ketidakharmonisan hubungan Kapolsek dengan wartawan semakin terlihat, terutama setelah pembatalan acara buka puasa bersama yang sebelumnya telah dijanjikan. Selain itu, muncul dugaan penerapan standar ganda dalam penegakan hukum.
Pada 22 Februari 2025, seorang wartawan yang melaporkan kasus pengoplosan gas bersubsidi justru mendapat respons bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Sebaliknya, mobil yang hanya mengangkut tabung LPG non-subsidi malah ditahan.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, disarankan untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, yang dinilai arogan dan kerap melakukan penahanan tanpa dasar yang jelas.
[son, sumber KM]
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kinerjaekselen@gmail.com. Terima kasih.












