Pelaku habisi perempuan berhelm di perkebunan tebu Deli Serdang karena korban minta dinikahi

Teks foto: Pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan polisi.

STRATEGINEWS.id, Medan — Misteri penemuan jasad perempuan di Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, tepatnya di perkebunan tebu, Jumat 21 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, akhirnya terungkap. Korban atas nama Risma Yunita (31), warga Jalan Menteng II, Gang Berlian, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, sedangkan pelakunya tak lain adalah pacarnya sendiri bernama Edi Subayu alias Bayu (39), warga Dusun II, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Hal ini disampaikan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunarti Hutabarat SH MH, kepada wartawan pada konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Sabtu, 22 Maret 2025.

Dijelaskannya, Jumat, 21 Maret 2025, Polsek Sunggal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sei Mencirim, Desa Sei Semayang, ada ditemukan sesosok mayat perempuan yang diduga sebagai korban pembunuhan.

Menindaklanjuti informasi dan adanya laporan dari abang korban atas nama Zulkarnaen (40), warga yang sama dengan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman SE MH didampingi Panit Opsnal Ipda Faizal Strk dan Ipda A Sinulingga mendatangi TKP dan benar menemukan sesosok mayat perempuan dalam keadaan terlentang dan selanjutnya Polsek Sunggal memanggil tim Inafis Polrestabes Medan dan selanjutnya melakukan olah TKP dan pengecekan. Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Bambang, Unit Reskrim Polsek Sunggal dipimpin unit Pidum Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut. Tim mendapat informasi tentang korban mempunyai pacar bernama Bayu. Selanjutnya, tim mencari keberadaan pacarnya itu dan mendapat informasi bahwa pacarnya tersebut sedang berada di daerah Kabupaten Langkat.

“Lalu tim berangkat ke Kabupaten Langkat dan mengamankan pacarnya tersebut dan oleh pacarnya mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Saat di perjalanan menuju Polsek Sunggal, pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri. Oleh petugas, dilakukan tindakan tegas dan terukur dan selanjutnya membawa pelaku ke RS Bhayangkara untuk ditangani medis,” terang Kompol Bambang.

Bambang juga menjelaskan, dari keterangan tersangka, sekitar bulan Februari pelaku mengenal korban melalui media sosial (medsos) aplikasi Tantan. Kemudian korban dan pelaku menjalin hubungan asmara dan oleh korban meminta kepada pelaku untuk dinikahi. Namun, pelaku belum bersedia. Kemudian oleh pelaku timbul niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025, pelaku menjemput korban ke rumahnya dan membawa korban ke tempat kost di Desa Medan Krio. Setiba di dalam kamar tersebut, korban langsung dicekik oleh pelaku hingga meninggal dunia kemudian korban dibawa pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan dibuang di Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di perkebunan tebu. Selanjutnya, pelaku membawa barang-barang milik korban dan melarikan diri ke Kabupaten Langkat,” ungkap Bambang, seperti dikutip dari poskotasumut.id, Sabtu (22/3/2025) sore.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *