STRATEGINEWS.id, Medan — Dua tamu hotel atau Bungalow Lorena di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, dirampok empat laki-laki mengaku polisi (polisi gadungan), Minggu (16/3/2025) dinihari.
Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Handel Sembiring, menjelaskan, peristiwa bermula saat korban, Revi Rinaldo (27), warga Batang Toman Jorang Simpang Empat, Pasaman Barat, Padang, Sumatra Barat, bersama temannya Ahmad Ramadan menginap di Bungalow Lorena.
“Mereka menginap untuk istirahat karena keesokan harinya ingin mengambil barang ke Berastagi,” jelas AKP Handel, Kamis (20/3/2025).
Ketika itu, sambung Handel, sekitar pukul 02.00 WIB, korban keluar kamar untuk mengambil baju di dalam mobil. Saat bersamaan, datang seorang pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox nomor polisi BK 2747 AMB langsung menarik korban dari depan kamar lalu membawanya ke pos jaga hotel.
Di tempat itu, korban dianiaya pelaku. Tak lama kemudian, datang tiga teman pelaku menaiki mobil Avanza putih, turun dan langsung menganiaya korban hingga babak belur. Korban berteriak minta tolong hingga temannya keluar kamar dan mendatanginya.
Setelah dianiaya, korban dan temannya dimasukkan ke mobil. Saat itu korban bertanya, “Mau dibawa ke mana kami, Pak,” Lalu pelaku menjawab, “Diam kau, kami polisi,” pelaku sembari memukul hidung korban hingga berdarah.
Selanjutnya, korban dan temannya dibawa ke Perkemahan Pramuka Sibolangit dan uangnya sebesar Rp 190 ribu dirampas. Korban ditakut-takuti akan dibawa ke kantor jika tidak bisa menyediakan uang Rp 30 juta.
Setelah menghubungi keluarga, akhirnya korban dapat menyerahkan Rp 4 juta melalui transfer kepada pelaku. Hp mereka juga dirampas. Setelah itu, korban dibawa naik mobil lalu diturunkan di pinggir jalan. Peristiwa itu dilaporkan korban ke Mapolsek Pancurbatu.
Dari penyelidikan polisi, tiga tersangka berhasil ditangkap. Sedangkan seorang pelaku lagi masih dalam pengejaran.
Adapun ketiga tersangka, Saut Maruli Tua Gurusinga (34), Roy Zulkarnain Bangun (47) dan Hendri Tinus Sitepu (43), warga Jalan Jamin Ginting, Sibolangit, Deli Serdang.
“Seorang lagi terduga pelaku berinisial AS masih diburon,” sebut AKP Handel Sembiring.
Pengakuan para tersangka, uang hasil kejahatan tersebut Rp 4.200.000 dibagi-bagi. Roy Bangun mendapat bagian Rp 1.400.000, Saut Gurusinga Rp 1.800.000 dan Hp milik korban, Hendrik Sitepu Rp 300.000 dan pelaku AS (DPO) mendapat Rp 600.000.
Disebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Saut Gurusinga ini sudah beberapa kali melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Pancurbatu, seperti kasus pengancaman, perusakan, dan kasus penikaman, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Kamis (20/3/2025) sore.
(KTS/rel)












