STRATEGINEWS.id, Medan — Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, sabu seberat 13 kg yang akan dikirim dari Provinsi Riau dengan tujuan Kota Medan dapat diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, mengungkapkan, untuk mengelabui petugas, barang haram itu disimpan di dalam tangki mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport B 1438 JCU yang berada pada bagian bawah kendaraan. Bukan dicemplungkan ke dalam BBM, melainkan tangki dimodifikasi dengan cara dilapisi besi tambahan yang memiliki ruang untuk menyimpan narkoba 13 kg.
“Untuk mengelabui petugas, seolah-olah itu tangki bensin. Padahal, di bawahnya tersimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kg,” terang Kombes Yemi Mandagi dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025) malam.
Dalam kasus ini, ada satu tersangka yang ditangkap, yakni Bagus Hariyanto alias Bento (41), warga Teratak Bulu, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Dia merupakan kurir narkoba asal Provinsi Riau yang membawa narkoba.
Mantan Kapolres Pelabuhan Belawan ini menjelaskan, penangkapan berlangsung pada Rabu, 5 Maret 2025 di Jalan Khairuddin Nasution, Pekanbaru, Riau. Ini merupakan pengembangan dari penangkapan kurir 56 kg sabu-sabu pada Minggu, 23 Februari 2025 di Kabupaten Langkat.
Yemi menceritakan, usai menangkap tersangka Budi Haryanto, personelnya kebingungan dan nyaris putus asa karena ketika mobil digeledah tidak menemukan narkoba.
Sampai akhirnya dari Provinsi Riau mobil dan pelaku dibawa ke sebuah bengkel di wilayah Asahan, Sumatra Utara. Mobil dinaikkan ke atas menggunakan mesin hidrolik guna memeriksa bagian bawah dan kaki-kaki mobil.
Pegawai bengkel kemudian diawasi polisi memeriksa secara cermat sampai ke bagian tangki mobil.
Begitu berhasil menurunkan tangki dan memeriksa ruang bahan bakar minyak (BBM) menggunakan tangan, ternyata tidak ada apa pun, alias hanya BBM.
Selanjutnya, polisi mengetuk besi tangki dan mendengar suara besi lebih jauh lebih padat dan berisi dari tangki pada umumnya. Seluruh bahan bakar yang ada di tangki dikuras habis, kemudian menggerinda besi bagian atas tangki. Pada momen inilah ditemukan sejumlah bungkus plastik berisikan narkoba jenis sabu-sabu.
“Namun, kami sempat kebingungan karena tersangka tidak mengakui. Kebingungan juga untuk mencari barang buktinya. Alhasil, mobil kami bawa ke bengkel. Kami naikkan ke mesin hidrolik dan dapat ternyata sabu dilas di tangki bensin,” jelasnya.
Kepada polisi, tersangka Bagus Haryanto mengakui membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kg dari Provinsi Riau ke Kota Medan disuruh seseorang berinisial CD.
Dia baru dibayar oleh CD sebesar Rp 5 juta untuk menyerahkan mobil tersebut kepada seseorang yang berada di Kota Medan, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Rabu (12/3/2025) malam.
(KTS/rel)












