STRATEGINEWS.id, Medan — Tim Unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram (kg) yang masuk dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
Pengungkapan kasus yang dilakukan pada Minggu (16/2/2025), tiga pria yang diduga sebagai kurir narkoba berhasil dibekuk di Dusun Kuala Sipari, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
Para tersangka berinisial AM (52), H alias Ulung (45), dan E (40), yang berperan dalam membawa sabu tersebut dari perbatasan perairan Indonesia-Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di perairan Batubara.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tiga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu karung berisi 25 bungkus teh cina berwarna kuning merk Guan Yin Wang yang diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 25.000 gram,” ujarnya.
Barang bukti lain yang turut disita adalah satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aksi penyelundupan ini.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sabu tersebut diambil dari perairan perbatasan Indonesia-Malaysia menggunakan kapal boat yang dikemudikan seorang tekong bernama Dedi. Para pelaku dijanjikan upah besar jika berhasil membawa narkotika tersebut ke darat.
“H alias Ulung mengaku diperintah seseorang bernama Hendra alias Mandra untuk menjemput sabu di tengah laut dengan imbalan Rp 100 juta. Namun, sebelum transaksi selesai, mereka keburu ditangkap petugas,” tambah Kombes Yemi.
Lebih lanjut, polisi mengungkapkan, dalam aksi ini, H alias Ulung berperan sebagai perantara yang merekrut E dan AM untuk mencari tekong dan kapal. Mereka pun berhasil mendapatkan Dedi, warga Kuala Sipari, yang bersedia menjadi tekong dalam perjalanan tersebut.
Pada Sabtu (15/2/2025) pagi, mereka berangkat ke tengah laut dan menempuh perjalanan sekitar sembilan jam sebelum akhirnya bertemu dengan kapal pengantar sabu. Setelah barang diterima, mereka kembali ke pelabuhan nelayan di Kuala Sipari sebelum akhirnya ditangkap.
Para pelaku mengaku baru menerima sebagian kecil dari upah yang dijanjikan. Heriyadi telah menerima Rp 8 juta dari Hendra, di mana Rp 3,8 juta digunakan untuk operasional kapal, termasuk pembelian bahan bakar dan sewa alat satelit GPS. Sisanya dibagi kepada E, AM, dan tekong Dedi.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap Hendra alias Mandra, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini. Namun, saat ini nomor teleponnya sudah tidak aktif,” ungkap Kombes Yemi.
Atas keberhasilan pengungkapan ini, Kapolda Sumut melalui Plt. Kabid Humas Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem memberikan apresiasi tinggi kepada tim Ditresnarkoba yang telah bekerja cepat dalam mencegah peredaran narkoba di Sumatra Utara.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika. Kami imbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait dengan peredaran narkoba,” ujar Kombes Yudhi.
Ketiga pelaku telah diamankan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polda Sumut juga akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan sabu lintas negara tersebut, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Jumat (21/2/2025) malam.
(KTS/rel)