STRATEGINEES.id, Larantuka – Kasus Tindak Pidana Penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHP yang melibatkan tersangka Karolus K. Sogen dan korban Yosefina Gunu Sogen, warga desa Sinar Hadigala, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur (Flotim), akhirnya berujung perdamaian melalui Restorative Justice (RJ).
Langkah bijak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka dalam penegakan supremasi hukum melalui pendekatan Restorative Justice dalam peradilan pidana, adalah bukti kesungguhan dalam penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan korban dengan pelaku kejahatan, melalui pendekatan kearifan lokal yang melibatkan masyarakat.
Terbukti pihak Kejari Flotim, melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini Jumad, (21/2/2025) menerangkan upaya penyelesaian perkara pidana dimaksut melalui proses Restorative Justice,.
Perkara pidana yang melibatkan
tersangka Karolus K.Sogen alias Olus yang di sangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tersebut, di selesaikan secara perdamaian
melalui Restorative yang di pimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Flotim, Rolly Manampiring, SH, MH dan Fasilitator penyelasaian perkara pidana RJ, Kasie Pidum Kejari Flotim, I Nyoman Sukrawan,SH,MH.
Dalam keterangannya, I Nyoman menjelaskan, Kejari Flotim dalam hal ini sebagai Fasilitator mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif melalui ekspose perkara secara Virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Tipidum, Prof.DR.Asep Nana Mulyana,SH.M.Hum serta direktur Ohanda Pada JAM pidum Kejagung RI bersama Wakil Kejati NTT, Ikwal Nul Hakim,SH.
Disebutkan, pelaksanaan proses tahap II telah dilakukan pada 11/2/2025 oleh penyidik Polres Flotim dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti sehingga Kejari Flotim langsung menanganinya melalui upaya perdamaian RJ dengan mengedepankan kearifan lokal berdasarkan hati nurani.
Keseriusan lembaga Kejari Flotim dalam menangani perkara pidana melalui RJ ini lanjut I Nyoman, dibuktikan dengan diterbitkannya surat Perintah Kepala Kejari Flotim (RJ 35) nomor 01/N.3.16/Eoh.2/02/2025 tanggal 20/2/2025 tentang ketetapan penyelesaian perkara untuk memberikan rasa keadilan menurut peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
“Proses perdamaian yang digelar 13/2/2025 antara tersangka Karolus K. Sogen dan korban Yosefina Gunu Sogen, telah bersepakat untuk menyetujui perdamaian tanpa syarat”. terang Sukrawan.
Dirinya menambahkan, proses perdamaian dalam RJ ini, dapat di lakukan dan berlaku bagi tersangka Karolus K.Sogen dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan pada perkara pidana.
” Ancaman denda atau ancaman dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dari tindak pidana yang dilakukan. Barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana ini tidak lebih dari Rp.2,5 juta ,tutup I Nyoman ( DA/MB)












