Daerah  

Waduh, Pembelian Buku di Sumenep Terindikasi Diarahkan ke Satu Penerbit

Foto ilustrasis siswa sedang mencari buku

STRATEGINEWS.ID, Sumenep – Kasus dugaan pengaturan pembelian buku di sejumlah sekolah di Kabupaten Sumenep mengemuka. Pembelian yang seharusnya berlangsung secara transparan dan adil terindikasi diarahkan kepada satu penerbit tertentu. Padahal, pengaturan semacam ini jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Isu ini mencuat pasca pelaksanaan Sosialisasi Anti Korupsi dalam rangka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Pasca acara tersebut, sejumlah kepala sekolah menyampaikan kekhawatiran mereka terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya dalam pembelian buku. Menariknya, kekhawatiran ini berkaitan langsung dengan dugaan praktek pengarahan terhadap penerbit buku tertentu.

Untuk memastikan, media ini melakukan penelusuran lebih mendalam. Berdasarkan hasil investigasi media ini, terdapat indikasi kuat bahwa proses pembelian buku di Sumenep memang terpusat pada satu penerbit. Meskipun ada penerbit lain yang terlibat, namun jumlahnya sangat terbatas, sementara sebagian besar anggaran buku dihabiskan untuk produk dari penerbit yang sama. Praktik ini, meskipun tidak terlihat mencolok, menimbulkan kecurigaan akan adanya benturan kepentingan.

Contoh nyata dapat dilihat dalam pengadaan buku pelajaran pendidikan agama Islam (BTQ). Meski Kementerian Agama telah merekomendasikan buku-buku tertentu untuk digunakan di sekolah-sekolah, nyatanya buku yang disarankan tersebut tidak digunakan. Sekolah-sekolah justru memilih buku lain yang sudah “dianjurkan” oleh pihak-pihak tertentu, meskipun secara kualitas dan kesesuaian dengan kurikulum, buku tersebut lebih disukai oleh pihak sekolah.

Kasus ini semakin menguat setelah konfirmasi media kepada Penyuluh Anti Korupsi KPK, Badrul. Ketika ditanya apakah Dinas Pendidikan atau pihak sekolah boleh mengarahkan pembelian buku pada satu penerbit tertentu, Badrul menegaskan bahwa hal tersebut jelas melanggar hukum.

“Tidak boleh! Ini adalah pelanggaran yang masuk dalam kategori konflik kepentingan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya tegas.

Badrul menambahkan bahwa pengaturan pasar semacam ini bisa merugikan kompetisi yang sehat dan memunculkan monopoli. “Jika ada pihak yang mengarahkan institusi atau dinas untuk membeli hanya dari satu penerbit, itu jelas tidak dibolehkan. Pasar harus tetap adil dan terbuka bagi semua pihak. KPK berperan untuk memastikan tidak ada praktik monopoli yang merugikan kepentingan publik,” katanya.

Pihak KPK, yang terlibat dalam upaya pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, mengingatkan pentingnya transparansi dan persaingan yang sehat dalam pengadaan buku di sekolah.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan yang lebih merata dan adil. Pemerintah daerah dan lembaga terkait diharapkan segera melakukan evaluasi mendalam agar praktek-praktek semacam ini tidak terulang di masa depan. (ibn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *