Tujuh perampok bersenpi di Perumahan Cemara Hijau Deli Serdang dibekuk, 3 ditembak

Teks foto: Ilustrasi penangkapan tersangka.

STRATEGINEWS.id, Medan — Polrestabes Medan dibantu Polda Sumut mengungkap kasus perampokan rumah mewah di Perumahan Cemara Hijau, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Tujuh pelaku ditangkap, tiga di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (tembak, red) karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur.

Ketujuhnya, AH, AAR, RL, MJA, L, FP dan AW merupakan pecatan TNI. Dari tangan pelaku, disita tiga pucuk senjata api (senpi), uang tunai, BPKB, mobil, amunisi, brankas dan lainnya.

“Kasus perampokan ini terjadi pada 17 Januari 2025. Korban bermarga Sihombing melapor ke Mapolsek Medan Tembung. Rumahnya yang berada di Komplek Cemara Hijau telah dibobol kawanan perampok,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (10/2/2025).

Dijelaskannya, personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan bersama Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut setelah menerima laporan korban segera melakukan serangkaian penyelidikan diawali olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil penyelidikan diketahui kawanan pelaku berada di Sukabumi, hendak melakukan aksi perampokan dan berhasil ditangkap personel gabungan tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, saat menjalankan aksinya para pelaku menggunakan senjata api.

“Modus para pelaku mengincar rumah yang berada di dalam area komplek ditinggal penghuninya, lalu menggasak harta benda seperti perhiasan, BPKB, uang tunai ditaksir mencapai Rp 1 miliar yang disimpan dalam brankas,” ungkap Gidion.

Dia menyebutkan, kawanan perampok yang ditangkap itu merupakan spesialis pelaku kejahatan antar-provinsi yakni Sumatra Utara, Lampung, dan Jawa. Terhadap para pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Barang bukti senjata api dibeli pelaku di kawasan Lampung secara ilegal untuk melakukan aksi perampokan. Atas perbuatan itu, mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tukasnya, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Selasa (11/2/2025) sore.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *