STRATEGINEWS.id, Medan — Beberapa hari ini masyarakat Dairi dihebohkan dengan beredarnya video penganiyaan yang terjadi di Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara. Video penganiyaan yang beredar di media sosial (medsos) tersebut pun menuai beragam komentar, dan meminta Polres Dairi segera menindaklanjuti kasus itu.
Terkait hal itu Plt Kasi Humas Polres Dairi, Bripka Junaidi, Minggu (8/2/2025) memberikan penjelasan, dan mengatakan peristiwa itu terjadi pada 16 Januari 2025.
“Penganiayaan itu terjadi pada 16 Januari lalu di Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi,” kata Junaidi.
Kejadian itu pun sempat dilaporkan ke pihak Sat Reskrim Polres Dairi pada 17 Januari 2025. Namun berakhir damai di Kantor Kepala Desa Pegagan Julu VII pada 29 Januari 2025.
“Pihak korban dan terlapor sepakat berdamai disaksikan keluarga kedua belah pihak, serta pengetua desa, dan Kepala Desa Pegagan Julu VII,” sebut Junaidi.
Setelah berdamai, pihak korban mencabut laporan ke Polres Dairi pada 3 Februari 2025.
Dengan membawa surat pernyataan dan surat kesepakatan berdamai, pihak korban dan terlapor didampingi Kepala Desa Pegagan Julu VII kemudian mencabut laporan ke Polres Dairi.
“Dalam peristiwa ini dilakukan penerapan restorative justice, dan pihak korban selanjutnya mencabut laporan,” ujar Junaidi.
Saat ditanya adanya pembayaran uang saat berdamai, Plt Humas Polres Dairi mengaku tidak mengetahuinya. Karena pemberian uang damai terjadi antara pihak korban dan terlapor.
“Kalau adanya pemberian uang atau tidak, itu kami tidak tahu. Proses itu terjadi hanya antara kedua belah pihak,” terangnya.
Menurutnya, saat proses damai dan pencabutan laporan ke Polres Dairi kondisi korban dalam keadaan sehat. Korban meninggal dunia dua hari setelah perdamaian dan pencabutan laporan.
Menurut Plt Kasi Humas, terkait dengan kematian korban berinisial RS diduga tidak berkaitan dengan kasus penganiayaan karena saat proses pencabutan laporan di Polres Dairi kondisi korban dalam keadaan sehat.
“Korban meninggal 5 Februari, atau dua hari setelah pencabutan laporan. Jadi kami menduga kematian korban tidak berhubungan dengan kasus penganiayaan itu,” tuturnya.
Dari informasi pihak keluarganya, selama ini bahwa korban sudah mengidap penyakit bawaan yang sudah lama dideritanya.
“Jadi kami menduga korban meninggal bukan karena penganiayaan itu, melainkan penyakit lama yang sudah dideritanya,” ungkap Junaidi.
Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut berkaitan dengan masalah uang sewa kontrak rumah, di mana pemilik rumah kontrakan berinisial JS dan istrinya mendatangi korban RS untuk menagih uang kontrak rumah.
Selanjutnya terjadi peristiwa penganiayaan seperti yang beredar dan viral di medsos, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Minggu (9/2/2025) malam.
(KTS/rel)












