Pemda Flotim Siap Evaluasi Jabatan 38 Pj Kades

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Flotim, Paulus P. Kaha,SIP. MSi

STRATEGINEWS.id, Larantuka – Sebanyak tiga puluh delapan (38) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemda Flores Timur (Flotim), yang saat ini menduduki jabatan sebagai Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) siap di evaluasi Pemda Flotim.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Flotim, Paulus P. Kaha,SIP. MSi saat di konfirmasi terkait informasi pergantian 38 penjabat Kepala Desa, Sabtu (1/2/2025).

Kadis PMD yang akrab di sapa Alfis Kaha ini menjelaskan, proses pergantian penjabat Kepala Desa ini sudah sesuai ketentuan pemda Flotim dalam Surat Keputusan Bupati terhadap penempatan ASN sebagai penjabat Kepala Desa di 38 desa di maksud.

“Penetapan ASN sebagai penjabat Kepala Desa pada 38 Desa ini sesuai amanat PP No 43 tahun 2014 tentang praturan pelaksana UU No.6 tahun 2014 tentang desa . Syarat itu jelas tertera dalam pasal 56 yang mengatur tentang pengangkatan ASN sebagai penjabat Kepala Desa oleh Bupati,”.ungkap Alfis.

Mengingat jangka waktu pemilihan Kepala Desa serentak di Indonesia masih di tahun 2027 lanjut Alfis, maka pemda Flotim dalam SK penetapan masa tugas Penjabat Kepala Desa ini, agar di evaluasi kinerja mereka selama satu tahun”.jelas Alfi

Selain untuk membantu kelancaran pelayanan publik di desa , kata Alfis, pemda Flotim melalui dinasnya sudah menyurati pemerintah kecamatan untuk bisa menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.

” Sekretaris desa yang akan di tunjuk menjadi Plt Kepala Desa selama belum ada Surat Keputusan Bupati terkait pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Hal ini di karenakan masa jabatan 38 penjabat Kepala Desa sudah berakhir di tanggal 26 Januari 2025″.terangnya.

Ditanya terkait kapan pemda akan melantik 38 penjabat Kepala Desa yang baru, Alfis mengatakan, akan di upayakan secepatnya.

Menurutnya, Pemda Flotim sedang dalam proses mengevaluasi kinerja penjabat Kepala Desa yang ada dan surat keputusan Bupati Flotim juga sudah di sediakan agar setelah evaluasi kinerja, Pemda Flotim dapat melantik Penjabat Kepala Desa yang baru.

“Mereka (penjabat Kepala Desa, red) tidak di ganti dan tetap melanjutkan tugasnya sebagai Penjabat Kepala Desa. Sedangkan penjabat Kades yang baru akan di lantik Bupati”,tutup Alfis. (DA/MB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *