Tahanan RTP Polrestabes Medan dianiaya hingga koma, istrinya lapor ke Polda

Teks foto: Ilustrasi penganiayaan.

STRATEGINEWS.id, Medan — Mayang Sari (36), warga Perumahan Rorinata Tahap 9, Blok M Nomor 18, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami suaminya, Salman Alfaris Siregar, ke Polda Sumut.

Dalam laporan polisi nomor: LP/B/114/2025/SPKT/ POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 30 Januari 2025, dijelaskan bahwa dugaan penganiayaan itu, terjadi di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Mayang Sari melalui kuasa hukumnya, Tuseno SH, menjelaskan, Salman Afaris Siregar diduga mengalami penganiayaan selama ditahan di RTP Polrestabes Medan, terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

“Suami beliau selaku tahanan di Polrestabes Medan diduga dianiaya sehingga mengalami koma. Pada 21 Januari 2025 Salman Afaris Siregar ditahan. Malam harinya ketika istrinya datang menjenguk, suaminya mengaku dianiaya. Yang melakukan penganiayaan itu diduga orang lain yang masuk dalam ruang tahanan, tidak memakai baju seragam polisi,” kata Tuseno didampingi Mayang Sari, usai membuat laporan di Polda Sumut, Kamis (30/1/2025).

Mendengar pengakuan itu, lanjutnya, pihak keluarga langsung meminta ke penyidik agar Salman dipindahkan ke ruangan tahanan lain.

“Saat itu, keluarga meminta supaya dipindah ruangan, namun kemudian dilakukan lagi penganiayaan yang puncaknya pada 29 Januari 2025. Sekitar pukul 06.45 WIB petugas dari RTP Polrestabes Medan menelepon istrinya mengatakan bahwa suaminya kritis,” katanya.

Mengetahui hal itu, pihaknya selaku kuasa hukum kembali protes ke penyidik Polrestabes Medan. Sebab, dari pengakuan korban, dugaan penganiayaan itu dilakukan orang lain tanpa berseragam polisi.

“Kami protes ini ada apa. Kenapa orang sehat tiba-tiba kritis. Berdasarkan pengakuan korban dia dianiaya selama di dalam. Kami tak tahu siapa pelakunya tapi yang jelas si korban ini adalah kewenangan polisi penyidik Polrestabes Medan yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Karena itu, mereka juga meminta agar Kepala RTP Polrestabes Medan bertanggung jawab, termasuk petugas-petugas yang berjaga pada 21 hingga 29 Januari 2025 karena mengindikasikan adanya ‘pesanan’ atas penganiayaan ini.

“Mereka ini harus bertanggung jawab. Bagaimana pula CCTV dimatikan sehingga kami menduga ada kesengajaan. Jadi, melalui laporan ini, kami meminta Kapolda Sumut mengusut seterang-terangnya, setegas-tegasnya siapa yang terlibat. Bila ada oknum polisi harus ditindak,” ungkapnya dan menambahkan, sampai saat ini Salman Allfaris Siregar belum sadarkan diri dan dirawat di Rumah Sakit Columbia Asia, Medan, dengan biaya perobatan sendiri.

Mayang Sari selaku istri Salman Alfaris meminta keadilan terhadap penganiayaan yang dialami suaminya itu.

“Saya meminta keadilan. Ini harus diusut tuntas. Kami kan kooperatif tapi kok bisa begini dibuat. Saya minta pertanggungjawaban,” ungkapnya lirih.

Ketua LKBH Pendawa Sumut, Iqbal Saputra SH MH, yang ikut mendampingi korban meminta agar kasus ini diusut tuntas, jangan sampai menjadi preseden buruk bagi Polri.

“Sangat kami sayangkan terjadinya penganiayaan itu. Saya kemarin itu sudah telepon penyidiknya yakni Aiptu Siahaan, meminta agar bisa menjelaskan berkaitan adanya dugaan kasus pemukulan yang terjadi di RTP Polrestabes Medan, namun pihak penyidik Aiptu Siahaan mengatakan hal itu tidak ada. Tapi faktanya itu terjadi,” sebutnya.

Kejadian ini, katanya, sangat disayangkan. Di negara yang menjunjung tinggi hukum, justru berani bertindak tanpa berlandaskan hukum.

“Kami sangat menyayangkan ini. Negara kita negara hukum. Jangan sampai ada yang lebih tinggi daripada hukum. Kami tidak mau itu. Karena itu, kami juga akan menyurati Komisi III DPR RI, untuk RDP berkaitan dengan hal ini. Hal ini juga sesuai arahan Ketua Umum Pendawa Bapak H Ruslan SH meminta agar ini diusut tuntas berkaitan dengan dugaan penganiayaan ini. Siapa pun yang terlibat Kapolda harus berani. Jangan lagi ada orang di belakang membekingi. Kita ini negara hukum. Perilaku seperti ini tidak boleh lagi terjadi,” tandasnya.

Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami tindaklanjuti laporannya..mhn waktu .. karena tsk dalam keadaan sakit, Kalau memang ada keterangan ybs kami akan cek. Tks,” jawab Kombes Gidion dari pesan singkat WhatsApp, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Jumat (31/1/2025) sore.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *