Penyerang warung kelontong Jalan Karya Medan bukan geng motor, 9 dibekuk, dipicu perselisihan mahasiswa

Teks foto: Aksi penyerangan warung kelontong di Jalan Karya Medan, yang awalnya diduga dilakukan geng motor, terekam kamera CCTV.

STRATEGINEWS.id, Medan — Polisi menetapkan 9 tersangka penyerangan warung kelontong di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Sumatra Utara.

“Kesembilan pelaku ini di antaranya merupakan mahasiswa aktif di salah satu universitas di Kota Medan,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, Senin (20/1/2025).

Dia mengungkapkan, para pelaku penyerangan itu berinisial OS (21), FN (25), TS (21), JS (20), SS (20), RS (22), PIL (19), FB (15) dan RJT (16). Terhadap mereka sudah ditahan di Mapolsek Medan Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Peristiwa penyerangan itu dipicu karena adanya pertikaian antara mahasiswa Fakultas Teknik dengan Fakultas Hukum salah satu universitas di Kota Medan,” ungkapnya.

Gidion menerangkan, mahasiswa Fakultas Hukum mengendarai sepeda motor melakukan serangan balasan dengan mencari mahasiswa Fakultas Teknik.

“Saat di TKP, rombongan itu melihat target sedang nongkrong di warung kelontong, secara langsung melakukan penyerangan,” paparnya.

Akibat aksi penyerangan itu, pemilik dan pekerja warung kelontong mengalami luka-luka.

Gidion menuturkan, kesembilan tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda. Tersangka FN merupakan pimpinan aksi yang berperan memberikan perintah untuk melakukan penyerangan terhadap diduga mahasiswa Teknik yang sedang berdiri di depan warung.

Tersangka OS merupakan wakil pimpinan aksi dan berperan mengejar mahasiswa Teknik hingga ke dalam warung. Sedangkan tersangka TS berperan memukul korban sebanyak dua kali di bagian tangan lalu tersangka SS menendang dagangan korban berupa telur, memukul dan menginjak korban berulang kali. Bahkan para tersangka juga mencuri tiga bungkus rokok.

“Atas perbuatan mereka, para tersangka yang diamankan terancam hukuman 12 tahun penjara. Saya tegaskan aksi ini yang terakhir kalinya dan jangan terulang kembali. Tentunya siapa pun yang terlibat bakal ditindak sesuai perbuatannya,” tukasnya, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Selasa (21/1/2025) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *