Teks foto: Polisi menggiring bandar narkoba Klambir V, Kamis (16/1/2025).
STRATEGINEWS.id, Medan — Polrestabes Medan menangkap Hartoyo alias Oyok, bandar besar narkoba di kawasan Jalan Klambir V, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sabtu (28/12/2024).
Penangkapan Oyok merupakan hasil pengembangan setelah pengedar sabu bernama Danil terlebih dahulu dibekuk. Danil menyebutkan, barang bukti sabu didapat dari bandar Oyok.
Oyok ditangkap saat berada di pinggir jalan Medan-Tebingtinggi. Namun polisi tidak menemukan barang bukti.
Setelah diinterogasi intensif, Oyok akhirnya mengaku menyimpan narkoba di gudang Kecamatan Medan Marelan. Dari gudang itu ditemukan pil happy five sebanyak 17.000 butir dan plastik besar berisi bubuk ekstasi.
Kanit III Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Andik Wiratika, menyebutkan, Hartoyo alias Oyok merupakan bandar narkoba wilayah Klambir V, Kecamatan Medan Sunggal, yang selama ini menjadi target operasi (TO) Polrestabes Medan.
“Betul, untuk barang bukti yang diamankan 1 ons sabu,” terang Wiratika.
Dia menyebutkan, penangkapan terhadap Oyok itu setelah personel terlebih dahulu meringkus kaki tangannya berinisial D.
“Terhadap O ini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tukasnya, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Kamis (16/1/2025) malam.
(KTS/rel)