Ini motif pembunuhan Andreas Sianipar oleh oknum TNI, mayatnya ditenggelamkan di kolam kebun sawit

Teks foto: Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Andreas Sianipar di sela pengecekan pos pengamanan (Pospam) Nataru di Medan, Sabtu (21/12/2024) malam.

STRATEGINEWS.id, Medan — Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Andreas Rury Stein Sianipar (44), warga Jalan Sakinah, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Ketiga tersangka tersebut, CJS (23) warga Klambir V, Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak, MFIH (25) dan FA (37), keduanya warga Jalan Medan-Binjai, Km 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

“Mereka (ketiga tersangka) sudah kami tahan,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, di sela pengecekan pos pengamanan (Pospam) Nataru di Medan, Sabtu (21/12/2024) malam.

Gidion menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor: LP/ B/ 3517/ XII/2024/ SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara, tanggal 11 Desember 2024, dengan pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.

“Benar bahwa pada 11 Desember 2024, kami Polrestabes Medan menerima laporan polisi. Laporan awalnya adalah penyekapan korban atas nama Andreas Rury Stein Sianipar, laki-laki, 44 tahun, tempat tinggal di Sunggal Deli Serdang, Sumatra Utara. Lalu dari cerita penyekapan tadi, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan rangkaian penyelidikan. Kemudian pada Rabu (18/12/2024), kami berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan kemudian kami sudah menetapkan tiga tersangka,” ujar Gidion.

Berdasarkan informasi, motif penculikan dan pembunuhan tersebut adalah masalah mobil rental, di mana korban menyewa mobil milik salah seorang terduga pelaku, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban.

Disinggung tentang dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut, mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Jakarta Utara tersebut mempersilakan awak media mempertanyakan hal tersebut kepada pihak berwenang.

Gidion mengungkapkan, peran tersangka CJS adalah yang menjemput korban. Sedangkan MFIH (25) dan FA (37) yang menganiaya korban dengan cara menendang dan menebas kaki menggunakan sebilah parang panjang.

Setelah tewas, mayat korban dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya di sana, tersangka menenggelamkannya ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang.

Polisi yang mencari keberadaan korban akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat. Guna otopsi, mayat korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan dengan ambulans Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang.

Ketiga tersangka hingga kini masih diperiksa. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 338 subs Pasal 170 ayat (3) subs Pasal 333 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Minggu (22/12/2024).

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *