Pasutri perampok dan pembunuh di Dairi positif narkoba

Teks foto: Ilustrasi pembunuhan.

STRATEGINEWS.id, Medan — Sat Reskrim Polres Dairi meringkus tersangka perampokan dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya korbannya di Desa Silomboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Tersangka yang dibekuk yakni pasangan suami istri (pasutri), berinisial ES (27) dan SP (20) yang merupakan tetangga korban, Roida Sagala (52).

Hal itu disampaikan Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, saat konferensi pers di Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Kamis (19/12/2024).

“Kedua tersangka sudah kami jebloskan ke jeruji untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Agus didampingi Wakapolres Dairi, Kompol Husnil Mubarok Daulay dan Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu.

Dijelaskan Kapolres, sebelum melakukan aksi perampokan, tersangka ES terlebih dahulu mengikat tangan korban dengan selang kecil dan kaki dengan charger handphone. Tak hanya itu. Tersangka juga menyumbat mulut korban dengan menggunakan kain lap yang berada di dekat lokasi kejadian.

Setelah memastikan korban tidak bisa bergerak, tersangka langsung mengambil harta benda berupa cincin dan kalung emas yang menempel di tubuh korban.

“Tersangka juga mengambil handphone milik korban, selanjutnya meninggalkan korban dengan membawa barang berharga milik korban,” sebut Agus.

Hasil penyelidikan dan olah TKP serta pemeriksaan saksi yang dilakukan Sat Reskrim, untuk tersangka kejahatan mengarah kepada tersangka ES.

Selanjutnya Sat Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka ES pada 14 Desember saat berada di Jalan Ahmad Yani, Simpang Salak, Sidikalang.

Dari penangkapan tersebut, tersangka ES mengakui perbuatannya. Dia bersama istrinya juga telah menjual hasil kejahatan mereka berupa cincin, kalung emas dan handphone milik korban.

Uang hasil kejahatan itu oleh tersangka telah habis digunakan untuk membayar hutang dan membeli handphone baru serta narkotika jenis sabu untuk dinikmati bersama istrinya.

“Hasil tes urine terhadap pasutri ini, didapati keduanya positif mengonsumsi sabu. Barang-barang yang dijual tersangka berhasil kami sita kembali sebagai barang bukti hasil kejahatan,” ujarnya.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu menambahkan, perampokan disertai pembunuhan dilakukan tersangka seorang diri. Namun, istri tersangka ikut serta dalam aksi kejahatan, yakni ikut serta menjual barang hasil kejahatan yang dilakukan suaminya, ES. Pengakuan tersangka ES, sebelum melakukan aksinya, dia terlebih dahulu mengonsumsi sabu.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua tersangka, keduanya belum pernah dihukum atau terlibat kejahatan lainnya,” sebut Meetson.

Terhadap tersangka ES dikenakan pasal yang dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

“Sedangkan terhadap tersangka SP juga dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, hukuman penjara selama 20 tahun, atau hukuman penjara selama empat tahun,” terang Meetson.

Kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Dairi.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka untuk melengkapi berkas sebelum kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Dairi,” jelasnya, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Jumat (20/12/2024).

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *