Berita  

Jika Kenaikan Upah Minumum 8 Persen Tidak Direalisasikan, Pekerja Medis Ancam Mogok Kerja

Foto ilustrasi

STRATEGINEWS.id, Jakarta – Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia [SPTMKI] mengancam akan melakukan mogok kerja, jika upah minimum provinsi [UMP] sebesar 8 hingga 10 persen pada 2025 tidak direalisasikan..

Menurut Ketua SPTMKI Sri Narulita, melalui siaran pers yang diterima redaksi strateginews.id, Ahad [13/10/2024] kenaikan UMP tersebut mendesak direalisasikan mengingat masih banyak tenaga medis dibayar di bawah upah minimum.

“ Sebagai bagian dari pekerja Indonesia, kami mendukung dan ambil bagian dari rencana mogok nasional, jika kenaikan upah minimun sebesar 8 persen tidak diwujudkan,” kata Sri Narulita.

Sri Narulita mengatakan, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda kenaikan upah minimum tersebut.

Sri menyebut, saat ini komponen penentuan upah layak seperti kebutuhan hidup layak, inflasi dan pertumbuhan ekonomi bisa dijadikan acuan dalam menentukan upah minimum.

“ Kami berharap usulan ini segera diwujudkan agar kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia dapat meningkat,” ujarnya.

Selain menaikkan upah minimum sebesar 8 persen, Sri Narulita meminta pemerintah ikut mengawasi pelaku industri, termasuk industri kesehatan, dalam menerapkan upah minimum. Selain di rumah sakit, kata dia, pengawasan upah minimum juga harus dilakukan di klinik dan apotek.

“ Termasuk penerapan jam kerja sesuai undang-undang, ketentuan cuti kerja, lembur dan pemberian jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja,” katanya.

[nug/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *