STRATEGINEWS.id, Medan — Polisi berhasil meringkus preman yang menganiaya seorang pedagang pakaian di Kota Medan, Aloan (69). Aloan adalah pemilik toko pakaian anak-anak di Jalan Madong Lubis, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatra Utara.
Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya, mengatakan, pelaku adalah Edi Siswanto (62), warga Jalan Datuk Kabu, Kota Medan.
“Ditangkap di warung rokok dekat rumahnya, Jumat (23/8/2024),” kata Eko, Minggu (25/8/2024).
“Terkait dengan hal lainnya, seperti motif, nanti akan disampaikan. Ini masih didalami,” imbuhnya.
Eko menjelaskan, Edi telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Subsider Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.
Sebelumnya diberitakan, Aloan dianiaya seorang preman karena tak memberikan uang Rp 50.000, Selasa (20/8/2024). Saat itu dia sedang menjaga toko pakaiannya. Tiba-tiba pelaku datang marah-marah.
“Dia datang minta uang Rp 50.000. Katanya untuk uang parkir bulanan,” jelas Aloan, Kamis (22/8/2024).
Aloan mengatakan, beberapa waktu lalu dia telah memberikan uang bulanan parkir ke preman tersebut sehingga dia menolak kembali memberikan uang.
“Tapi dibilang dia kami belum bayar, padahal sudah,” ucapnya.
Setelah itu, pelaku marah dan memaki-maki Aloan. Bahkan, pelaku sempat mengambil kursi dan mengancam akan menghancurkan tokonya.
“Di situ saya marahi. Lalu, dia pukul saya pakai bangku. Saya terluka di bagian bahu kiri,” terangnya.
Warga yang mengetahui hal itu langsung datang ke lokasi dan menarik pelaku agar meninggalkan toko. Sedangkan Aloan melaporkan kejadian itu ke polisi, seperti dikutip dari Rmnews.id, Senin (26/8/2024).
(KTS/rel)












