STRATEGINEWS.id, Medan — Seorang laki-laki berinisial HS (43) harus mendekam di dalam jeruji besi Polres Dairi lantaran dilaporkan istrinya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus kekerasan tersebut dilakukan HS terhadap istrinya yang berinisial MS (43) di rumahnya di Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, melalui Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu, mengatakan, kasus KDRT yang dilakukan tersangka HS bermula saat beberapa warga mendatangi rumah korban dan tersangka untuk membahas isu perselingkuhan.
“Kedatangan warga yang terdiri dari tokoh masyarakat dan laki-laki berinisial MM yang diduga selingkuhan MS, ingin menanyakan kebenaran perihal isu perselingkuhan antara keduanya,” kata Meetson, Sabtu (24/8/2024), di mana isu perselingkuhan itu sempat dibenarkan MM yang diduga sebagai selingkuhan MS. Namun pernyataan tersebut dibantah secara langsung oleh MS.
“Para warga bertanya kepada MM apa benar MS mengajaknya berselingkuh. Awalnya MM membenarkan tapi langsung dibantah MS,” ujar Meetson.
Mendengar itu, tersangka HS yang ikut dalam pertemuan itu langsung marah dan menuduh sang istri (korban) sudah menjalin asmara dengan laki-laki lain.
“Tersangka pun langsung menampar bibir istrinya dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali,” sebut Meetson.
Usai menampar istrinya, tersangka langsung pergi ke teras rumah. Melihat itu, para warga permisi untuk pulang.
Korban pun langsung menyusul dan menemui sang suami yang berada di teras rumah. Di sana tersangka kembali menanyakan permasalahan perselingkuhan itu.
“Masalah perselingkuhan itu kembali dibantah korban, dan tersangka pun kembali melakukan kekerasan dengan cara menampar bibir dan meninju bagian dagu istrinya,” ucap Meetson.
Warga yang melihat kejadian itu langsung melerai dan membawa korban masuk ke rumah untuk menghindari keributan tersebut.
“Atas kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian dagu, serta mengalami luka berdarah di bagian bibirnya,” tutur Meetson.
Korban juga sempat berobat ke Puskesmas Sigalingging, selanjutnya membuat pengaduan kasus KDRT ke Polres Dairi.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi yang menerima laporan kasus KDRT langsung melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil visum dan keterangan para saksi, kami menetapkan HS sebagai tersangka,” terang Meetson.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka sudah ditahan di Polres Dairi. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan dari tersangka.
“Dalam kasus ini, tersangka kami kenakan Pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara,” tegas Meetson, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Minggu (25/8/2024).
(KTS/rel)












