KPU berjanji akan mematuhi putusan MK hingga akhir

STRATEGINEWS.id, Jakarta – Akrobat politik yang dipertontonkan Baleg DPR RI dengan menempuh revisi kilat UU Pilkada dalam 7 jam yang berujung demo berbagai elemen masyarakat di berbagai daerah, akhirnya batal.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya berjanji untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada.

Dalam jumpa pers yang digelar Kamis (22/8) Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa [20/8] setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.

“ Kami sampaikan, kami ulang lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindak lanjuti putusan MK,” kata Afif.

“ Jadi, kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” tegas Afif.

Afif menyampaikan, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang.

Namun, ia menegaskan, bahwa konsultasi itu sekedar bentuk “ tertib prosedur “.

Pasalnya, berdasarkan Putusan MK No. 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan Pemerintah sebelum menerbitkan PKPU

“ Saya kira ini sudah klir untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih dan seterusnya. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagaimana pengalaman yang kita alami,” tuturnya.

Adapun permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK soal UU Pilkada ini sudah dilayangkan KPU  sejak Rabu (21/8/2024).

KPU bebas mengambil sikap usai rapat konsultasi ini, karena berdasarkan putusan lain MK tahun 2017, hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU.

Afif juga menegaskan bahwa KPU tak akan tebang pilih putusan MK yang akan diakomodir dalam PKPU.

Sehingga, kata dia, dalam PKPU terkait pencalonan Pilkada 2024 nanti, putusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah hingga threshold pencalonan akan dimasukkan.

“ Apakah putusan 60, putusan 70 semuanya (putusan MK akan diakomodasi), termasuk yang berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu nanti akan diadaptasi di PKPU lain,” ujar dia.

Afif menepis anggapan bahwa putusan MK hanya akan dirujuk saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27-29 Agustus dan tidak digunakan saat penetapan pasangan calon pada 22 September.

“Berlaku sampai 22 September,” tandasnya. Itu artinya, siapa calon yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada 2024 akan diproses menggunakan kriteria yang diputus MK.

Afif pun beberapa kali menegaskan bahwa KPU telah menyusun draf PKPU pencalonan pilkada yang di dalamnya memuat semua putusan MK itu.

“Semua hal yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang, katakanlah, beririsan dengan PKPU-PKPU kita, dalam konteks ini yang paling banyak kan memang PKPU pencalonan, ini akan kita terapkan,” tegasnya.

Ia juga menjawab kekhawatiran jika PKPU terkait pencalonan Pilkada 2024 telat disahkan karena rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR baru bisa digelar pada Senin (26/8/2024), sehari sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka.

Menurut KPU, seandainya pun PKPU pencalonan tak keburu terbit, putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat langsung dipedomani sebagai dasar hukum.

“Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu,” ujar Afif.

Situasi ini mirip dengan ketika MK secara tiba-tiba mengubah syarat minimum usia capres-cawapres pada 2023 lalu. Revisi PKPU terkait pencalonan pilpres belum dapat dilakukan hingga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, mendaftarkan diri ke KPU.

Namun, pencalonan Gibran tetap sah karena mengacu pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat usia itu.

[Sumber: Kompas.com/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *