Kasus Penganiayaan Di Fatukona, Polisi Didesak Tahan Pelaku

STRATEGINEWS.id, Kupang – Pihak Polsek Takari, Polres Kupang, Polda NTT, diminta segera menahan pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Oelalali Dusun 4 Desa Fatukona, Kecamatannya Takari, Kabupaten Kupang, NTT.

Pasalnya peristiwa pidana yan terjadi sejak 30 Juli 2024 silam tersebut, hingga saat ini pelakunya belum juga tangkap dan masih berkeliaran bebas diluar.

Desakan ini disampaikan pihak keluarga korban, Soleman Haekase pada Selasa 20 Agustus 2024, terkait sikap Polsek Takari yang belum juga mengamankan pelaku Aser Misa.

“Sebagai korban penganiayaan, saya merasa tidak nyaman dan harus tinggalkan rumah sampai saat ini. Saya takut pulang karena pelaku masih berkeliaran diluar,”ungkap korban Johanis.

Hal ini beralasan, mengingat rumah korban Johanis dan rumah pelaku Aser Misa dekat dan bersampingan.

“Siapa yang bertanggung jawab kalau korban pulang dan terjadi persoalan baru,”tanya Soleman.

Soleman juga menerangkan, korban memiliki tanggung jawab dalam pemerintahan dan gereja di kampung halaman di Desa Fatukona

Selain itu korban juga tinggalkan pekerjaan sebagai seorang petani dan peternak

“Kami keluarga berharap polisi segara tahan pelaku Aser Misa,”tegas Soleman

Kapolsek Takari, Iptu Victor A. Nenotek ketika dikonfirmasi tim. media ini melalui pesan WhatsApp pada 20 Agustus 2024 mengatakan, kasus tindak pidana tersebut akan segera dinaikan statusnya

“Besok akan dilaksanakan gelar perkara untuk di naikan status dari lidik ke sidik,”kata Kapolsek Takari via pesan Whatts upp.

Sekedar diketahui peristiwa pidana penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Takari dengan nomor laporan polisi: LP/B/14/VII/2024/SPKT/Polsek Takari/Polres Kupang/Polda NTT (Da).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *