STRATEGINEWS.id, Medan — Polres Asahan, Sumatra Utara (Sumut), memamerkan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu dalam konferensi pers yang digelar Kamis (8/8/2024).
Salah satu tersangka yang dibekuk itu adalah seorang laki-laki berinisial Z (33), warga Kelurahan Kapias Pulau Buatan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dia ditangkap karena menjadi kurir 12 kilogram (kg) sabu yang didatangkan dari Malaysia. Rencananya barang haram itu akan diantar kepada seorang pemesan di Tebing Tinggi.
Di sela-sela konferensi pers, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi lantas memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengambil foto tersangka Z. Saat itu tangan Z tampak diborgol dan memakai baju tahanan.
“Ini yang 12 kilo (sabu). Silakan saja (ditanya),” kata Kapolres Asahan saat menghadirkan Z di hadapan wartawan, Kamis (8/8/2024).
Menariknya, Z tampak sangat ‘santuy’ menjawab pertanyaan singkat para wartawan. Bahkan dengan tangan terborgol dia sampai melepas masker yang dirasanya menghalanginya untuk menjawab pertanyaan awak media.
“Baru kali ini. Lima juta per kilo,” kata tersangka Z saat ditanya sudah berapa lama dan berapa upah yang diterima dari barang bukti narkoba yang dia bawa.
“Belum dibayar (upah mengantar narkoba),” kata Z sambil melepas masker yang dia pakai.
“Uangnya untuk makan anak istri,” kata laki-laki yang kesehariannya bekerja sebagai penarik becak motor ini.
Sementara itu, Kapolres Asahan memaparkan, Z sering bekerja sama dengan pemasok narkotika dari Malaysia. Penangkapan terhadap Z berawal ketika polisi mendapat informasi ada seseorang yang akan mengantarkan sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya Z ditangkap beserta barang haram tersebut, Jumat (26/7/2024).
“Polisi sudah lama mengintai Z di sekitar rumahnya. Sampai akhirnya dia terlihat mengambil koper dari semak-semak di belakang rumahnya. Di situ langsung dia ditangkap. Sebelumnya tahun 2023 dia sudah pernah jadi kurir juga, dua kali,” kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi.
Selain Z, polisi juga menangkap seorang laki-laki masih dengan kasus narkoba dari kasus dan tempat terpisah lainnya. Pelaku merupakan kurir berinisial TYR, juga warga Tanjungbalai. Adapun barang bukti yang didapat darinya yakni 1 kg jenis sabu.
“Tersangka Z dan TYR dikenakan Pasal 114 Ayat s subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tutur Afdhal, seperti dikutip dari detikSumut, Sabtu (10/8/2024).
(KTS/rel)












