Aniaya pengendara mobil, 5 pemuda di Dairi dibekuk

Teks foto: Kelima tersangka penganiyaan difoto di Sat Reskrim Polres Dairi.

STRATEGINEWS.id, Medan — Diduga melakukan penganiayaan terhadap pengendara mobil, lima pemuda dibekuk Sat Reskrim Polres Dairi. Para pelaku harus mendekam di jeruji besi dan terancam 5 tahun penjara.

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu membenarkan kejadian kasus penganiayaan tersebut.

“Kelima pelaku penganiayaan yang kami amankan, yakni berinsial AP, GDM, AM, SRSS, dan FN,” kata AKP Meetson Sitepu, Minggu (7/7/2024).

Dijelaskan Kasat Reskrim, kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan Raya Parongil – Sidikalang tepatnya di Desa Kaban Julu, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, di mana kelima pelaku baru saja menghadiri acara pesta pernikahan. Pada saat berada di parkiran, korban berinisial PSS yang melintas dengan mengendarai mobil Grandmax nyaris menyerempet salah seorang pelaku.

Melihat itu, salah seorang dari pelaku meneriaki korban sehingga korban pun sempat membuka kaca mobilnya.

“Salah satu dari pelaku berteriak kepada korban, ‘wooii’. Mendengar teriakan itu, korban pun membuka kaca mobilnya dan mengatakan, ‘yang kau makinya aku’ sambil mengumpat dengan kata kasar,” ujar Meetson.

Dari pengakuan salah satu pelaku berinisial AM, mereka tidak ada memaki korban. Akan tetapi, saat itu korban malah kembali mengucapkan kalimat kotor kepada para pelaku dan berlalu pergi meninggalkan lokasi.

Tak terima dengan perkataan korban, kelima pelaku pun bergegas naik ke dalam mobil dan langsung mengejar korban. Tak lama, kelima pelaku menyalip kendaraan korban dan langsung memberhentikannya. Para pelaku kemudian menarik korban dari dalam mobil.

“Tanpa banyak tanya, para pelaku langsung mengeroyok korban hingga korban mengalami luka robek pada bagian mata sebelah kiri, luka robek pada bibir atas dan bawah, serta luka memar pada bagian pelipis sebelah kanan dan kiri,” terang Meetson.

Atas kejadian pengeroyokan itu, korban pun membuat laporan ke Polres Dairi. Berdasarkan hasil visum dan penyidikan, tim Resum Sat Reskrim menetapkan kelima pemuda tersebut sebagai tersangka kasus penganiayaan.

“Kepada kelima tersangka, kami persangkakan Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Meetson, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Senin (8/7/2024).

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *