Aniaya istri hingga muntah darah, lelaki di Dairi dibekuk

Teks foto: RG, tersangka kasus KDRT, saat di Polres Dairi.

STRATEGINEWS.id, Medan — RG (47), laki-laki asal Dusun V Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, harus berurusan dengan penegak hukum dan dijebloskan ke dalam jeruji besi Mapolres Dairi.

Pasalnya, dia tega menganiaya istrinya hingga muntah darah dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu kepada media menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 30 Mei 2024.

Saat bertemu dengan suaminya di rumah, IFG bertanya, “Kenapa anakku enggak kau kasih makan“. Mendengar itu, RG hanya diam lalu pergi meninggalkan rumah.

Tak lama, RG kembali pulang ke rumah dan duduk di samping tungku masak sambil merokok. Melihat suaminya kembali, IFG bertanya lagi, “Dari mana kau?” lalu dijawab RG, dari sana meminjam uang dari tetangga.

Mendengar jawaban suaminya, sang istri kembali bertanya, “Mau ke mana itu?” RG menjawab, “Mau keperluan sekolah si TG (anak).”

Sang istri pun berkata lagi, “Hanya anak kaunya yang kaupedulikan. Anak dari aku tidak kaupedulikan“, sehingga terjadi cekcok mulut antara keduanya.

IFG kemudian menendang kayu bakar yang berada di tungku masak. Melihat itu, RG mendorongkan badan korban sehingga korban terjatuh telungkup di lantai papan.

Lalu RG mengambil satu potong kayu bakar yang berada di tungku masak. Kayu tersebut dipergunakan sebagai alat melakukan kekerasan terhadap sang istri dengan cara memukul kepala bagian belakang korban beberapa kali.

“Korban IFG pun berusaha melindungi kepalanya dengan kedua tangannya, di mana tangan sebelah kirinya terkena pukulan satu kali,” kata Meetson, Senin (3/6/2024).

RG pun semakin beringas dan kembali memukul punggung dan badan bagian belakang korban berulang-ulang secara membabi buta sampai korban muntah darah, serta hidungnya berdarah.

IFG kemudian memanggil anaknya yang sedang tidur dengan perkataan, “Tolong!“ Lalu anaknya datang menarik tangan korban dan membawanya ke ruang tamu.

Keesokan harinya, korban IFG dibawa oleh tetangganya bersama dengan tersangka RG berobat ke bidan yang berada di Desa Perjuangan.

Mendengar kabar adiknya dianiaya, kakak kandung korban Dewi Citarita Gultom datang ke tempat korban dirawat. Selanjutnya korban dibawa ke rumah saudaranya yang di Sidikalang.

Tak terima atas kejadian tersebut, Sabtu (1/6/2024), korban bersama kakaknya mendatangi Polres Dairi untuk membuat laporan. Namun saat di SPKT korban pusing dan mual. Korban pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Sidikalang untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus divisum.

Setelah membaik, korban dan kakaknya kembali ke Polres Dairi untuk membuat pengaduan peristiwa KDRT yang dilakukan tersangka RG.

Menerima adanya laporan kasus KDRT, penyidik dan tim Jatanras Sat Reskrim langsung mencari tersangka RG yang saat itu berada di perladangan Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul.

“Tanpa perlawanan, tersangka kami amankan dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka sudah kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” papar AKP Meetson Sitepu.

Dari hasil penyidikan, bahwa antara tersangka dengan korban sudah berumah tangga selama kurang lebih dua tahun. Dari pernikahan itu telah dikaruniai satu anak perempuan.

“Korban merupakan istri kedua tersangka. Dari pernikahan pertama tersangka sudah memiliki dua anak,” tutur Meetson.

Pengakuan tersangka melakukan kekerasan terhadap istrinya IFG karena tersangka meminta uang kepada korban untuk keperluan anaknya sekolah. Namun, korban tidak ada memiliki uang simpanan sehingga terjadi cekcok mulut dan tersangka emosi serta melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Terhadap tersangka RG dipersangkkan kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP,” terang Meetson, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Senin (3/6/2024).

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *