Hendak tawuran, 22 remaja geng motor di Deli Serdang ditangkap

Teks foto: Senjata tajam yang terdiri dari tiga celurit dan satu parang panjang bergerigi diamankan Polsek Hamparan Perak.

STRATEGINEWS.id, Medan — Petugas Polsek Hamparan Perak menangkap 22 remaja anggota geng motor yang diduga hendak tawuran di Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumatra Utara.

Penangkapan terhadap ke-22 remaja tersebut dilakukan Minggu (26/5/2024), sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka adalah RA (19), AP (20), PF (21), MRF (20), R (24), BDA (17), ADP (16), ZW (15), AW (17), MES (16), AS (18), DP (16), GA (18), MAR (18), MWA (18), RM (17), DP (19), FA (16), SD (15), DP (13), MM (21), dan R (15).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, Rabu (29/5/2024) mengatakan, penangkapan dilakukan petugas Polsek Hamparan Perak yang sedang melaksanakan patroli rutin untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan kamtibmas.

“Pada saat patroli, personel kami bertemu dengan para remaja yang hendak melakukan tawuran di Pasar Andan Sari. Saat melihat kedatangan petugas, para remaja tersebut melarikan diri. Pengejaran dilakukan dan petugas mendapat informasi dari warga bahwa sekelompok remaja memasuki Perumahan Bumi Ayu Lestari,” katanya.

Petugas patroli segera masuk ke komplek perumahan dan berhasil menangkap 22 remaja yang gagal tawuran, ujar Kapolres Pelabuhan Belawan.

Dari hasil interogasi, para remaja tersebut mengaku tergabung dalam Genk Motor “Simpang WI”, Genk Motor “Andan Sari Misteri” dan Genk Motor “Marelan Berdarah”.

Mereka berencana melakukan tawuran setelah geng motor Simpang WI ditantang geng motor Andan Sari Misteri dan bergabung dengan geng motor Marelan Berdarah.

Saat penangkapan berlangsung, petugas juga berhasil mengamankan empat senjata tajam yang terdiri dari tiga celurit dan satu parang panjang bergerigi. Dari hasil tes urine, seorang remaja dinyatakan positif menggunakan narkotika.

“Saat ini, delapan orang dari kelompok tersebut telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan,” ujar Kapolres, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Rabu (29/5/2024).

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *