Alasannya 8 tahun menikah belum punya anak, lelaki di Dairi rayu dan setubuhi anak tetangga

Teks foto: Tersangka pelaku difoto di Sat Reskrim Polres Dairi.

STRATEGINEWS.id, Medan — Sat Reskrim Polres Dairi, Sumatra Utara, meringkus seorang lelaki yang telah beristri berinisial KT (31), karena telah menyetubuhi seorang anak perempuan di bawah umur, sebut saja namanya Bunga (16), yang merupakan tetangganya di Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari, melalui Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu, menjelaskan, perbuatan yang dilakukan tersangka pertama kali diketahui oleh abang kandung korban yang curiga melihat gerak-gerik adik perempuannya yang begitu dekat dengan tersangka pada 15 Januari 2024.

“Awalnya abang korban sempat mengintip di balik celah dinding rumah tersangka, adiknya dan tersangka sedang berpelukan,” kata Meetson, Sabtu (18/5/2024).

Melihat itu, si abang langsung mendobrak pintu rumah tersangka dan menanyakan maksud dan tujuan dari perbuatan keduanya. Tersangka pun berkilah dia tidak berbuat apa-apa kepada adiknya. Kejadian itu oleh korban dilaporkan kepada kepala desa setempat.

“Ketika didatangi kembali, tersangka dan korban sudah kabur dari rumah,” ujar Meetson.

Setelah kejadian itu, ibu kandung korban pun sempat mencari anak perempuannya ke sekitaran rumahnya.

“Anak lelakinya pun memberi tahu bahwa adik perempuannya pergi bersama tersangka usai dipergoki berpelukan,” sebut Meetson.

Bersama tersangka, keesokan harinya korban kembali ke rumah dan bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Saat ditanya apakah telah melakukan hubungan badan, tersangka menyebutkan tidak ada. Begitu juga dengan korban, dia hanya terdiam saat diajukan pertanyaan sama.

Setelah kejadian itu, pada pertengahan April 2024, pihak keluarga dan kerabat sepakat untuk membawa korban ke seorang pendeta.

“Oleh pendeta, korban diceramahi dan akhirnya mengaku sudah berhubungan badan dengan tersangka sebanyak empat kali,” terang Meetson.

Dari pengakuan korban, perbuatan tersebut pertama kali dilakukan pada awal dan akhir November 2023, dan selebihnya pada Desember 2023.

“Pengakuan korban, dirinya dirayu oleh tersangka dengan menyebut ‘sayang kali aku sama kau dek. Ayoklah bersetubuh. Tanggung jawab pun aku nanti,” tutur Meetson.

Tak terima dengan perbuatan tersangka, pihak keluarga langsung membuat laporan ke Polres Dairi. Setelah meminta keterangan dan memeriksa para saksi, serta ditetapkan alat bukti yang cukup, Sat Reskrim langsung membekuk tersangka di kediamannya.

Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Alasan tersangka menyetubuhi korban karena dirinya sudah menikah selama 8 tahun tetapi belum dikarunia anak

“Tersangka mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Alasannya karena belum dikarunia anak setelah menikah delapan tahun dengan istrinya,” terang Meetson, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Minggu (19/5/2024).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81(2) Jo 76D dari UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *