STRATEGINEWS.id, Medan — Setelah dua minggu dilaporkan hilang oleh orangtuanya, siswi SMP berinisial MASP, 14, warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatra Utara, akhirnya ditemukan pihak kepolisian di rumah sewa bersama seorang pemuda yang diduga sebagai kekasihnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba menyebutkan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orangtua korban ke Polrestabes Medan sesuai dengan Nomor : L/Gangguan/B/20/II/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 21 Maret 2024.
“Saat itu, orangtua korban yang beralamat di Kecamatan Medan Amplas melaporkan anak gadis mereka tidak pulang-pulang setelah keluar dari rumah,” ujar Kompol Jama kepada pers di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Sabtu (30/3/2024) malam.
Berdasarkan laporan dari orangtua korban, lanjut Kompol Jama, personel Satreskrim Polrestabes Medan bersama Timsus Subdit 3 Jantaras Polda Sumut melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui korban pergi bersama seorang laki-laki berinisial MFM, 27, warga Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, yang diduga sebagai pacarnya dan tinggal di rumah sewa. Kemudian korban bersama pelaku dan barang bukti dua unit handphone turut disita untuk penyelidikan lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim dan menambahkan, pelaku dan korban sebelumnya berkenalan lewat media sosial Instagram.
“Setelah saling kenal lewat Instagram, keduanya berpacaran. Pelaku menyuruh korban pergi dari rumahnya dan kemudian menginap di salah satu rumah sewa,” terang Kompol Jama seraya menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah berhubungan suami istri dengan korban berulangkali, sedangkan korban sudah divisum.
Akibat perbuatannya, tersangka MFM dikenakan Pasal 332 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara serta dijerat Undang – Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, seperti dikutip dari waspadaonline, Minggu (31/3/2024).
(KTS/rel)












