Takut video mesumnya diviralkan, 3 pelaku di Tapteng bunuh seorang sopir

Teks foto: Ilustrasi korban pembunuhan.
banner 400x130

STRATEGINEWS.id, Medan — Dua laki-laki berinisial SAR (19) dan TM (18) serta remaja perempuan VAPH (16), ketiganya warga Kodya Sibolga, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), yang diduga melakukan pembunuhan berencana, ditangkap Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumut.

Waka Polres Tapteng, Kompol Kamaluddin Nababan SH, menerangkan, kasus tindak pidana pembunuhan berencana itu terjadi di Pantai Kalangan Indah Pandan Tapteng.

Kompol Kamaluddin menjelaskan, korban pembunuhan adalah laki-laki bernama Hasriano Tampubolon (47), berprofesi sopir, warga Sarudik Tapteng, pada Selasa, 26 Maret 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.

“Motif pembunuhan tersebut akibat sakit hati dan balas dendam karena Hasriano Tampubolon (korban) mengancam para pelaku akan memviralkan video mesum para pelaku,” ungkap Kompol Kamaluddin dalam konferensi pers di Aula Parama Satwika, Polres Tapteng, Sabtu, 30 Maret 2024.

Sebelum melakukan eksekusi, sebut Kamaluddin, para pelaku melakukan perencanaan pembagian peran masing-masing di Kodya Sibolga. Remaja berinisial VAPH yang merupakan pacar pelaku SAR berperan sebagai umpan untuk mengajak korban bertemu di TKP.

“Sesampainya di TKP, kedua pelaku, yakni SAR dan TM, melakukan aksi pembunuhan. Korban sempat melakukan perlawanan namun kalah karena menerima tusukan benda tajam dari para pelaku. Setelah korban meninggal, kedua pelaku membawa korban menggunakan motor ke arah jembatan Aek Garut Kelurahan Kalangan Pandan Tapteng untuk dibuang guna menghilangkan jejak,” ujar Kamaluddin.

Pelaku SAR dan TM, sambung Kamaluddin, sempat menyiram korban dengan bensin untuk menghilangkan sidik jari pelaku dari badan korban.

Dari TKP Pantai Indah Kalangan, diamankan 1 buah pisau bergagang plastik warna hitam, tas sandang warna hitam yang berisikan KTP, SIM, STNK dan uang sejumlah Rp 150 ribu, 2 buah botol minuman Fanta dan Aqua serta 1 unit motor menyerupai trail warna putih hitam tanpa nomor plat kendaraan,” kata Kamaluddin, seperti dikutip dari okezone.com, Sabtu (30/3/2024).

Kemudian, lanjut Kamaluddin, di TKP Aek Garut diamankan barang bukti, yakni baju korban dengan kemeja lengan panjang warna biru, celana jins warna biru, tali nilon warna kuning sepanjang 3,5 meter serta motor yang diamankan dari pelaku TM dan hp milik korban.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *