Simpan 43 bungkus ganja di kos, 3 remaja dan 1 perempuan di Dairi ditangkap

Teks foto: Ilustrasi penangkapan tersangka.

STRATEGINEWS.id, Medan — Tiga remaja laki-laki dan seorang perempuan dewasa di Kabupaten Dairi, Sumatra Utara (Sumut), ditangkap karena kasus narkoba. Para pelaku kedapatan menyimpan ganja sekitar 43 bungkus di dalam kos. Keempatnya yakni, Obet Siringoringo (16), Rafael Lubis (17), Petra Banjarnahor (19), dan Sri Manik (24).

“Barang buktinya 43 kertas warna putih diduga berisi ganja dengan bruto 930 gram,” kata Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari Parama Artha, Sabtu (16/3/2024).

Agus mengatakan, penangkapan itu berawal pada Kamis (14/3/2024) malam. Saat itu, pihaknya menerima informasi soal para pelaku yang terlibat dalam kasus narkoba.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga remaja tersebut. Namun, saat itu tidak ada narkoba yang tengah dibawa para pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka menyimpan barang haram itu di kos pelaku Sri di Jalan Farmasi, Kecamatan Sidikalang.

“Tim Satresnarkoba Polres Dairi menginterogasi pelaku dan pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut ada mereka simpan di kos Sri,” ujarnya.

Polisi menuju ke kos pelaku dan melakukan penggeledahan. Saat itu, ditemukan 43 bungkusan berisi daun, biji, dan ranting ganja yang disimpan di tas ransel.

Para pelaku dan ganja tersebut lalu dibawa ke Polres Dairi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Agus mengatakan, pihaknya masih menyelidiki peran para pelaku dalam kasus tersebut.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dairi guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” tukas Agus, seperti dikutip dari detikSumut, Sabtu (16/3/2024).

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *