STRATEGINEWS.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jokowi meneken revisi UU ITE tersebut pada Selasa (2/1/2024).
Revisi regulasi tersebut disahkan dalam rapat Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2023).
Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pembahasan RUU tentang perubahan ke-2 atas UU 11/2008 tentang UU ITE memiliki makna strategis. Sebab, perubahan tersebut dimaksudkan untuk mengikuti dinamika masyarakat. Khususnya, dalam memenuhi perlindungan hukum bidang pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dengan baik.
Namun, dalam pelaksanaan hak-hak di dunia nyata maupun aktivitas pemanfaatan teknologi informasi dalam dunia siber berisiko mengganggu ketertiban dan keadilan dalam masyarakat jika tidak ada harmoni antara hukum dan ITE.
“Tujuannya adalah untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan seseorang untuk memenuhi rasa keadilan sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis,” ujar Kharis.
Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati 38 daftar inventarisasi masalah atau DIM pada Senin (10/4/2023) lalu. Rinciannya, 7 DIM usulan bersifat tetap, 7 DIM usulan perubahan redaksional, dan 24 DIM usulan perubahan substansi.
Kemudian, 16 DIM usulan baru dari fraksi dan 26 DIM lainnya merupakan penjelasan. Ia pun membeberkan substansi revisi UU ITE itu. Pertama, perubahan norma kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, pengancaman dengan merujuk pada ketentuan KUHP.
Kedua, perubahan ketentuan terkait berita bohong atau informasi menyesatkan yang menyebabkan perubahan materiil konsumen. Ketiga, perubahan ketentuan SARA dan pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat. Keempat, perubahan ketentuan penjelasan tentang perundungan atau cyber bullying. Kelima, perubahan ketentuan mengenai ancaman pidana penjara dan denda sesuai dengan pasal terkait.
UU ITE Jilid II ini mengubah sejumlah ketentuan di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016. Dalam revisi UU terbaru, DPR dan pemerintah diketahui menghapus Pasal 27 ayat 3 mengenai pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik yang dianggap bersifat karet.
Namun, revisi UU ITE tidak menyentuh sejumlah pasal lain yang selama ini juga dinilai sebagai pasal karet. Semisal Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 ayat 2 dan 3, serta pasal 29.
Tak hanya itu, dalam UU ITE hasil revisi, Pasal 27A juga berpotensi menjadi pasal karet baru. Di mana pasal itu berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
[asumsi/red]












