STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Ini merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020.
Menurut pakar Pakar Telematika KRMT. Roy Suryo, secara Obyektif Permendag ini boleh diapresiasi, setidaknya menjadi sikap Pemerintah agar tidak disebut “abai” dalam mensikapi kondisi pasar tradisional (langsung) UMKM, dimana saat ini kondisi yang terjadi sekarang sangat memprihatinkan, seperti terjadi di berbagai tempat, misalnya di Pasar Tanah Abang, Glodok dsb.
“ Namun agar jangan hanya menjadi “Pepesan Kosong” Pemerintah harus benar-benar konsisten & konsekuen dalam menjalankan aturan-aturan yang bisa disebut “sangat mikro” dalam Permendag tersebut, juga tidak boleh subyektif dan harus obyektif dalam menindak bilamana ada pelaku pengguna medsos terkait, misalnya TikTok, yang melanggar alias jangan tebang pilih hanya menyasar kepada pelaku masyarakat tertentu saja,” kata Roy Suryo, melalui keterangan yang diterima redaksi, Kamis 28 September 2023.
“ Beberapa hal yang saya sebut “sangat mikro” dalam Permendag tersebut (yang memerlukan pengawasan & penindakan secara khusus) tersebut antara lain adalah disebut sebut nya (dalam berbagai pemberitaan) khusus sol “TikTok”, ” minimal 100 US$ / sekitar Rp 1.5Juta”, dsb. Sehingga apabila rencananya akan dibentuk ‘Tim Pengawasan Siber” yang beranggotakan berbagai kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait lainnya tersebut apakah dipastikan bisa efektif dan efisien?” terangny.
Sebut Roy Suryo, ini terjadi karena sekarang setiap Pelaku e-commerce yang menggunakan medsos harus disebut melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME), dimana model bisnis penyelenggara PMSE bisa sangat beragam, mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce. Termasuk Permendag ini juga akan mengatur perizinan, perpajakan, dan ketentuan perdagangan lainnya.
Dijelaskan Roy Suryo, masalahnya adalah sesuai laporan dari “We Are Social” yang direlease bulan April 2023 lalu saja, Indonesia tercatat sebagai negara dengan pengguna TikTok terbesar kedua di dunia, dimana tercatat ada 113 juta pengguna media sosial tersebut dibawah Amerika di angka 116.5 juta dari total pengguna seluruh dunia yg mencapai 1,09 miliar (Mayoritas atau 38,5% penggunanya berusia 18 hingga 24 tahun). Siapkah “Tim Khusus” yang akan dibentuk untuk bisa melakukan pengawasan sampai penindakan di Jumlah tersebut?
“ Belum lagi orang Indonesia dikenal “kreatif” untuk bisa memanfaatkan (baca: mensiasati) berbagai aturan yang akan diterapkan, misalnya dalam mensikapi aturan “TikTok hanya boleh untuk promosi, bukan jualan secara langsung. Bisa dengan sederhana diakali dengan penggunaan multi gadget dan-atau multi-platform, sehingga tidak langsung tampak transaksinya. Apalagi kalau sudah digunakan Teknologi A.I (Artificial Intelilgence) dalam PMSE tersebut akan sangat kompleks,” tuturnya.
“ Jadi, sekali lagi lahirnya Permendag ini boleh tetap diapresiasi, namun seharusnya Pemerintah tidak hanya berpikir soal mikro dalam menjalani Revolusi Industri 4.0 saat ini, apalagi beberapa negara maju sudah sampai pada tahap Society 5.0 dimana segala lini sudah menggunakan IoT (Internet of Thing), Big Data, A.I & Robot. Karena semua ini adalah keniscayaan kemajuan Teknologi Informasi & Komunikasi yang mau tidak mau harus dialami oleh Indonesia saat ini,” ungkapnya.
Menurut Roy Suryo, At Last but Not Least, sebaiknya jangan hanya berpikir dan bersikap secara Mmkro, karena justru yang diperlukan adalah pandangan makro dalam mengantisipasi pasar-pasar tradisional yang sekarang menjadi sepi tersebut.
“ Kalau (hanya) ditanggulangi dari satu sisi, sebut saja PMSE melalui TikTok ini dan tidak memberdayakan SDM di Indonesia, maka kita hanya akan menjadi “penonton” alias “ketinggalan di landasan” saja, bisa-bisa selain pasar tradisional tetap sepi (karena masalahnya bukan sekedar mikro), pengguna medSos yang sempat booming dan menjadi penyelamat ekonomi semenjak pandemi 3 tahun lalu, malah jadi ikut terpuruk,” pungkasnya.
[nug/red]












