Kejari OKU Selatan Menahan Tiga Tersangka Petinggi Bawaslu Diduga Kasus Korupsi.

STRATEGINEWS.Id, OKU Selatan -Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan Sumatera Selatan, menahan tiga pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Selatan. Diduga korupsi dana hibah Pilkada Rp 3,3 miliar. Ketiga pejabat yang ditahan adalah Ketua Komisioner Bawaslu HA, Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu BH dan Bendahara Bawaslu CB.

Ketiganya yang memang sudah ditetapkan tersangka pada 6 April 2023 ini, dan hari ini dilakukan penahanan.
Lagi, lingkaran kasus korupsi di tubuh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terutama di Provinsi Sumatera Selatan seakan tiada habisnya.

Kali ini, giliran pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Kamis 4/5/2023 telah resmi menetapkan tiga petinggi Bawaslu OKU Selatan sebagai tersangka.

“Kepala Kejari OKU Selatan, Dr Adi Purnama SH MH melalui Kasipidsus Julia Rachman SH MH, membenarkan bahkan telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyelidikan. “Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Tim Jaksa penyidik setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-03/L.6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023,” tulis Julia Rachman SH MH dalam rilisnya.

Diterangkan lagi dalam rilisnya, modus ketiga tersangka yakni diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pada kegiatan Pilkada OKU Selatan selama tiga tahun berturut-turut. “Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korups pengelolaan dana hibah pada kegiatan Pilkada OKU selatan dari tahun 2019 sampai 2021,” jelas Julia Rachman.

Masih dalam rilisnya, dari total anggaran yang berasal dari APBD OKU Selatan tahun 2019-2020 senilai Rp15 miliar itu, telah terjadi penyimpangan senilai lebih kurang Rp3,3 miliar. Atas perbuatan para tersangka, Kejari OKU Selatan menjerat ketiganya dengan pasal alternatif lebih subsideritas.

Yakni dengan sangkaan melanggar Kesatu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Ketiga Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Untuk saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap ketiga tersangka, guna kepentingan untuk melengkapi berkas perkara,” tutup Julia Rachman dalam keterangan rilisnya.(*)

Editor: Sam/Red.

banner 400x130 banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *