Hukum  

Kapolsek Medan Labuhan: Fasum bukan milik ormas maupun OKP

Foto: Kapolsek Medan Labuhan, AKP D Raja Putra Napitupulu (ketiga kiri) dan Camat Medan Labuhan Elias Padang (keempat kiri) foto bersama dengan pengurus dan anggota OKP usai mediasi.

STRATEGINEWS.id, Medan — Fasilitas umum (fasum) adalah sarana dan prasarana fisik yang disediakan pemerintah guna mendukung aktivitas masyarakat yang meliputi drainase, penerangan jalan, taman, tempat pembuangan sampah, tiang atau jaringan listrik dan telepon serta lainnya, sehingga semua fasum tersebut tidak boleh diklaim sebagai milik organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) maupun sejenis, kecuali negara.

“Kami mengimbau dua belah pihak tidak saling klaim fasum miliknya karena itu berpotensi menjadi konflik ataupun tawuran antar-OKP yang akhirnya menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Kapolsek Medan Labuhan, AKP D Raja Putra Napitupulu, saat mediasi penyelesaian perselisihan antara Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan Pemuda Pancasila (PP) di Kantor Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Sumatra Utara, Sabtu (9/5/2026).

Mediasi yang dilaksanakan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Kecamatan Medan Labuhan itu terkait dengan pengecetan fasum jenis tiang listrik dan telepon serta perusakan plang OKP yang terjadi di Kelurahan Besar dan Tangkahan, baru baru ini.

Sementara itu, Camat Medan Labuhan, Elias Padang, mengajak semua pihak termasuk OKP secara bersama-sama menjaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

“Marilah kita berikan kenyamanan kepada masyarakat dan jangan pula kita menjadi perusak kenyamanan itu,” tegasnya.

Hadir dalam acara tersebut, Kaur Riksa Pomal I Belawan Kapten Suherman, Lurah Kelurahan Besar Gandi Gusri, Lurah Kelurahan Tangkahan Hanifah, Danramil 0201/11-ML diwakili Peltu Zulkarnain dan pengurus serta anggota IPK dan PP Kecamatan Medan Labuhan.

Hasil mediasi, pimpinan OKP yang hadir sepakat untuk berdamai dan bersama-sama menjaga fasum yang sebelumnya dicat dengan atribut tertentu dikembalikan ke warna semula guna menghindari kesan penguasaan wilayah karena dapat meresahkan masyarakat, seperti dikutip dari metroonline.co, Minggu (10/5/2026) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *