Molor, Pekerjaan Proyek CV. KAI Di Donggala

Terlihat seorang kuli bangunan bekerja di proyek lanjutan Labkes Tahun 2025

StrategisNews.Id, Donggala – Jelang akhir tahun 2025 sejumlah proyek di Kabupaten Donggala masih belum rampung alias molor dan dipastikan akan menyeberang tahun, salah satunya adalah Pembangunan Lanjutan Laboratorium Kesehatan (Labkes).

Pelaksanaan kegiatan proyek yang melekat di Dinas Kesehatan (Dinkes) tersebut, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai anggaran Rp.6,4 Milyar lebih itu di ketahui kontraknya berakhir tanggal 30 Desember 2025 ini dan akan menyeberang Tahun 2026.

Dari pantauan Strateginews.id di lokasi kegiatan pelaksanaan proyek Labkes di kawasan perkantoran itu progresnya belum rampung, saat ini masih terlihat para kuli bangunan sedang bekerja berusaha menyelesaikan item pekerjaan. Diantaranya, pekerjaan plesteran, pemasangan keramik lantai, pintu dan jendela dan beberapa pekerjaan item lainnya.

Kabarnya, proyek yang dimenangkan oleh CV. KAI itu, disinyalir kuat di garap oknum yang berada lingkaran dalam penguasa di Donggala. Saking dekatnya dengan penguasa indikasi menguasai sejumlah proyek besar mupun kecil bukan rahasia lagi. Demikian kata sumber meyakinkan.

“Untuk mengamankan dirinya agar tidak menarik perhatian publik, oknum tersebut peragakan jurus kura-kura dalam perahu. Modusnya, gunakan perusahaan orang lain atau pinjam bendera (flag borrow) seperti misalnya pinjam perusahaan CV. KAI ini,” Beber sumber.

Selain itu, lanjut sumber menjelaskan modus akal bulus oknum di maksud, sebagai penanggung jawab pekerjaan mereka juga gunakan jasa pemilik perusahaan atau orang lain agar seolah-olah terlihat sebagai pelaksana proyek di lapangan.

Makanya jangan heran, kalau sejumlah proyek berbanderol ratusan juta hingga milyaran, baik yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala yang dimenangkan oleh CV. KAI semua pelaksanaan pekerjaannya progres bobot fisiknya tidak tepat waktu. Terang Sumber.

Secara terpisah, Rika selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) di kegiatan pelaksanaan proyek lanjutan Pembangunan Labkes saat ditemui wartawan mengakui ada keterlambatan dalam pelaksaan pekerjaan itu.

Menurutnya, akan menerapkan aturan yang belaku bagi kontraktor pelaksana yakni memberikan kesempatan pemberlakuan perpanjangan waktu kontrak selama 25 hari pertama dan di kenakan sanksi denda seperseribu dari anggaran perhari.

Selain itu dia juga meminta kepada pihak perusahaan untuk menyiapkan Bank Garansi (BG). “Kami akan memberikan kesempatan perpanjangan waktu tahap pertama, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 dan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku, selain itu kami juga minta kepada pihak pelaksana untuk menyiapkan BG,” Tukas Rika.

DAD & HS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *