Daerah  

Publik Tunggu Transparansi, BPKAD Subulussalam Enggan Klarifikasi Langsung Defisit Ratusan Miliar

Foto ilustrasi

STRATEGINEWS.id, Subulussalam – Polemik defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Subulussalam semakin menguat. Ketika sejumlah media berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), jawaban yang diperoleh justru berupa syarat bahwa pertanyaan harus disampaikan secara tertulis terlebih dahulu.

“Silakan pertanyaannya dibuat secara tertulis, baru nanti kami jawab secara resmi,” ujar Plt Kepala BPKAD singkat ketika dikomfirmasi wartawan.

Sikap ini memunculkan tanda tanya. Pasalnya, isu defisit Subulussalam bukan hal kecil: berdasarkan dokumen LHP BPK RI Desember 2024 menyebutkan total hutang dan defisit daerah mencapai Rp258,9 miliar, atau setara dengan 39,55% dari pendapatan APBK 2025. Kondisi tersebut dinilai berisiko besar terhadap kelancaran pelayanan publik, mulai dari pembayaran gaji pegawai, hak honorer, hingga pelayanan kesehatan di RSUD.

Pertanyaan yang diajukan media sejatinya menyangkut kepentingan masyarakat luas, antara lain:

Berapa posisi defisit riil hingga bulan berjalan?

Pos belanja apa yang paling membebani?

Bagaimana status pembayaran kepada pihak ketiga (kontraktor/rekanan)?

Bagaimana skema pelunasan utang BLUD RSUD?

Apa langkah konkret Pemko dalam 3–6 bulan ke depan untuk menekan defisit?

Alih-alih memberikan klarifikasi langsung, BPKAD justru menutup akses dengan meminta jalur formal. Hal ini menimbulkan kesan Pemko Subulussalam enggan terbuka terkait kondisi fiskal yang sebenarnya.

Sejumlah pemerhati kebijakan fiskal menilai, dalam situasi krisis anggaran seperti ini, pemerintah daerah semestinya mengedepankan transparansi dan komunikasi publik yang cepat, bukan sebaliknya.

“Kalau defisit sudah hampir 40 persen dari pendapatan daerah, mestinya pemerintah buka data apa adanya. Jangan sampai publik merasa ditutup-tutupi,” kata seorang pemerhati kebijakan di Subulussalam.

Beberapa hari lalu Pemerintah Kota Subulussalam menyampaikan bahwa hingga September 2025 terjadi defisit anggaran sebesar Rp54 miliar. Angka ini, menurut Pemko, disebut lebih kecil jika dibandingkan dengan defisit yang terjadi dalam lima tahun terakhir.

Namun, dalam konteks fiskal, yang lebih penting bukan sekadar membandingkan “angka defisit tahun berjalan” dengan “defisit pada masa lalu”. Yang patut dipertanyakan adalah: berapa besar progres penyelesaian atas defisit lama yang diwariskan dari tahun-tahun sebelumnya?

Secara sederhana, defisit adalah selisih negatif antara pendapatan dan belanja daerah. Jika defisit berulang setiap tahun tanpa adanya penyelesaian yang signifikan, maka beban utang pemerintah daerah akan terus menumpuk (carry over deficit). Artinya, meskipun defisit baru tahun ini relatif lebih kecil, hal tersebut belum bisa disebut perbaikan fiskal jika defisit lama masih tetap besar dan belum tertangani.

Dengan demikian, fokus analisis fiskal bukan hanya pada besarnya defisit tahun berjalan (Rp54 miliar per September 2025), tetapi pada rasio penurunan total defisit akumulatif yang saat ini tercatat mencapai Rp258,9 miliar menurut LHP BPK.

Pertanyaan kunci yang perlu dijawab Pemko Subulussalam adalah:

1. Berapa nilai defisit akumulatif yang sudah berhasil diselesaikan dari beban lama?

2. Apa instrumen kebijakan fiskal yang digunakan untuk menutup defisit tersebut (misalnya efisiensi belanja, peningkatan PAD, pinjaman, atau penjadwalan ulang kewajiban)?

3. Apakah tren defisit menunjukkan arah menurun secara konsisten, atau justru hanya “lebih kecil” sesaat namun tidak menyelesaikan akar masalah?

Tanpa jawaban atas pertanyaan itu, klaim bahwa “defisit tahun ini lebih kecil” hanya bersifat parsial dan tidak cukup membuktikan adanya perbaikan kesehatan fiskal daerah.

Kini, publik menunggu apakah BPKAD benar-benar akan menjawab pertanyaan media secara tertulis, atau justru berlarut-larut tanpa kejelasan.

[dedi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *