STRATEGINEWS.id, Medan — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) menangkap tiga pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di pelabuhan Kabupaten Asahan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 7,5 kilogram (kg) dari para pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat akan masuknya narkoba ke wilayah Indonesia.
“Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat akan masuk secara ilegal PMI dari Malaysia ke Indonesia membawa narkoba melalui pelabuhan kecil di TKP dan berhasil menangkap para tersangka beserta barang bukti,” jelas Calvijn dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).
Tiga pelaku yang ditangkap adalah SAR (64), SOL (31), dan PAR (40). Mereka diringkus di pelabuhan di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Kamis (29/5/2025), pukul 18.30 WIB.
“Hasil interogasi tersangka SAR, dia membawa narkoba bersama tersangka PAR ke Madura dengan upah Rp 50 juta atas perintah DPO MUS. DPO inisial MUS ini teman serumah dengan tersangka SAR dan SOL di Malaysia,” tuturnya.
Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Madura. Menurut pengakuannya, dia menyerahkan tas berisi narkoba kepada tersangka SOL untuk dibawa ke Pelabuhan Asahan.
“Hasil interogasi tersangka SOL, dia baru kenal dan diajak tersangka SAR membawa narkoba dengan upah Rp 40 juta sesampainya di pelabuhan Asahan,” tukasnya, seperti dikutip dari detikNews, Sabtu (14/6/2025) siang.
(KTS/rel)












