STRATEGINEWS.id, Medan — Pemilik aset rumah dan tanah bisa memberikannya kepada orang lain melalui proses hibah. Hal ini biasa dilakukan orangtua kepada anak-anaknya. Namun, pemberian harta ini tidak boleh sembarangan. Ada beberapa hal mendasar yang perlu dipahami orangtua agar tidak menyalahi hak orang lain ketika menghibahkan propertinya.
Notaris Muhammad Firdauz Ibnu Pamungkas menjelaskan, hibah adalah pemberian cuma-cuma dari seseorang yang mempunyai harta kepada orang lain. Lalu, dia menjelaskan ketentuan hukum yang berlaku bagi orangtua yang ingin menghibahkan rumah atau tanah ke anaknya.
Proporsi Pembagian Harta
Perlu diingat, harta hibah tidak boleh melebihi sepertiga dari seluruh harta orangtua. Ketentuan ini untuk melindungi hak ahli waris lainnya.
“Pokoknya orangtua punya rumah cuma satu-satunya, terus dikasihkan ke salah satu anak itu tidak bisa,” ujar Firdauz kepada pers, beberapa waktu lalu.
Di samping itu, proporsi tersebut juga berlaku apabila orangtua mau menghibahwasiatkan hartanya kepada orang lain yang bukan anak. Kalau harta yang diberikan ternyata melebihi hak penerima, ahli waris bisa diminta kembali. Padahal, hibah semestinya tidak dapat ditarik kembali kecuali ada pelanggaran hak.
Persetujuan Ahli Waris
Orangtua memerlukan persetujuan dari para ahli waris saat akan menghibahkan rumah atau tanahnya. Anak-anak lainnya pun harus mengetahui dan menyetujui keputusan tersebut. Sebab, harta orangtua berkaitan dengan pembagian harta warisan di kemudian hari.
“Kadang-kadang, yang penting yang dihibahkan cuma persetujuan dari pasangannya, dari istri atau suaminya, cukup kan? Tapi di dalamnya kita harus cermat dan detail karena ada peluang nanti suatu saat digugat di kemudian hari,” jelasnya.
Pembagian Waris
Selama orangtua masih hidup, maka pemberian harta disebut sebagai hibah. Proses pengalihan hak properti ini bakal disebut warisan apabila orangtua telah meninggal dunia.
Firdauz menjelaskan, harta hibah yang diterima salah satu anak nantinya akan diperhitungkan sebagai warisan yang pernah diterima sesaat orangtua meninggal dunia. Jadi seakan-akan sudah mendapatkan kredit warisan karena sudah menerima haknya lebih dulu.
“Nanti anak yang diberikan duluan akan diperhitungkan pada saat warisan. Dia harus mengakui saat orangtua sudah meninggal nanti,” tuturnya, seperti dikutip dari detikProperti, Jumat (13/6/2025) siang.
(KTS/rel)












