STRATEGINEWS.id, Medan — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil meringkus buronan berinisial AW, pelaku utama dalam kasus penipuan investasi berbasis saham dan aset kripto yang menyebabkan kerugian hingga Rp 105 miliar, dengan total 90 korban.
Dikutip dari laporan Detik pada Sabtu (7/6/2025), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan, AW merupakan salah satu pelaku dari penipuan daring jaringan internasional dengan modus investasi trading saham dan kripto melalui platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX.
AW telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 9 Mei 2025. Dia berperan sebagai pemimpin tim yang bertugas membuat akun kripto serta rekening bank fiktif di wilayah Jabodetabek. Pelariannya berakhir saat dia berupaya kabur ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Pelaku AW mengakhiri pelariannya ketika dia hendak bepergian ke luar negeri melalui bandara sehingga akhirnya diamankan petugas kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Himawan.
Selain AW, polisi juga membekuk dua orang lain yang mendampinginya dalam pelarian, yakni SR dan RMB. Peran kedua individu ini masih didalami tim penyidik.
AW resmi ditahan di Bareskrim Polri sejak 5 Juni 2025. Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan daring dengan kedok investasi saham dan aset kripto, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. AW terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Dikendalikan WN Malaysia
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan sindikat penipuan internasional yang dikendalikan seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial LWC, yang diduga sebagai otak kejahatan.
Dalam sebuah keterangan resmi pada 19 Maret 2025, Brigjen Himawan mengatakan, beberapa barang bukti yang mereka telusuri menunjukkan bahwa alat bukti tersebut digunakan di Malaysia, berdasarkan pelacakan IP.
Total enam tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Lima di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI), berinisial AN, MSD, MZ, AW, dan SR. Sementara proses penerbitan red notice untuk tersangka WN Malaysia masih terus dikoordinasikan, seperti dikutip dari coinvestasi.com, Selasa (10/6/2025) malam.
(KTS/rel)












