Pemko Medan bongkar paksa 2 bangunan liar pakai alat berat

STRATEGINEWS.id, Medan — Pemerintah Kota (Pemko) Medan akhirnya mengambil langkah tegas terhadap dua bangunan tak berizin yang berdiri di atas saluran drainase dan ruang manfaat jalan (rumaja) di Jalan Bayam, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Sumatra Utara.

Pembongkaran dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, setelah pemilik bangunan mengabaikan berbagai peringatan yang telah disampaikan.

Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan menurunkan alat berat jenis beko untuk merobohkan bangunan yang dinilai mengganggu kepentingan umum tersebut. Usai dihancurkan, sisa-sisa puing bangunan langsung diangkut menggunakan truk oleh petugas.

“Bangunan ini jelas melanggar. Tidak ada izin, dan sudah memakai fasilitas publik tanpa hak,” tegas Gibson Panjaitan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas SDABMBK.

Menurut Gibson, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah memberikan teguran berkali-kali kepada pemilik bangunan. Namun karena tidak ada respons maupun itikad baik, Pemko pun mengambil tindakan.

“Tindakan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan aturan, tapi juga untuk menjaga fungsi drainase dan jalan agar tidak terganggu,” lanjutnya.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Medan dalam menjaga tata kota dan melindungi aset milik daerah dari penggunaan liar yang berpotensi merugikan masyarakat luas, terutama saat musim hujan tiba dan drainase berperan vital dalam mencegah banjir.

Gibson juga mengimbau warga agar tidak sembarangan membangun di atas fasilitas umum.

“Mari kita jaga bersama fasilitas publik. Mendirikan bangunan di atas drainase atau ruang jalan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga dapat merugikan kita semua,” tukasnya, seperti dikutip dari PRMEDAN, Kamis (22/5/2025) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *