Dua preman berpakaian OKP dibekuk dan positif narkoba di Belawan

Teks foto: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan didampingi Waka Polres Kompol Dedy Dharma menginterogasi preman, Jumat (25/4/2025).

STRATEGINEWS.id, Medan — Dua preman berpakaian seragam salah satu organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) ditangkap petugas Polres Pelabuhan Belawan saat beraksi memeras masyarakat.

Kepada petugas, kedua tersangka, MH dan F, warga Kelurahan Sicanang, mengakui perbuatan mereka dan setelah dilakukan tes urine, positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Modus operandi yang dilakukan tersangka untuk memeras adalah dengan menawarkan jasa pengamanan pencurian dan perusakan terhadap proyek yang sedang dikerjakan korban.

“Tersangka ditangkap 19 April 2025 dan sesuai perintah Kapolda, kami tidak akan memberi ruang kepada preman untuk melakukan pemerasan kepada masyarakat,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, didampingi Waka Polres Kompol Dedy Dharma, Jumat (25/4/2025).

Selain menangkap tersangka, polisi menyita satu senjata tajam jenis pisau, ketapel dan anak panah serta satu set seragam OKP sebagai barang bukti.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, tersangka telah ditahan di sel Mapolres Pelabuhan Belawan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

“Kami berharap masyarakat mau dan jangan takut melaporkan kalau ada pemerasan,” ujar mantan Kapolres Pakpak Bharat itu.

Terpisah, seorang pemilik usaha di Belawan, Rusdi, 45, memberi apresiasi kepada petugas Polres Pelabuhan Belawan dan jajaran yang telah menangkap para preman.

“Selama ini ulah para preman ini sangat menjengkelkan bagi kami. Tiap bulan memeras dengan alasan pengamanan dan kami takut melapor karena akan mendapat intimidasi,” katanya.

Rusdi berharap, penindakan terhadap preman terus berlanjut agar kenyamanan berusaha dapat terjamin dan ditingkatkan.

“Karena uang yang kami kasih akan menjadi biaya produksi sehingga harga naik dan yang rugi masyarakat juga,” ujarnya, seperti dikutip dari metroonline.co, Sabtu (26/4/2025) pagi.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *